Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Istilah Ukuran Kapal Bikin Rancu

Permendag 25 Tahun 2022 Dinilai Perlu Direvisi

Jumat, 26 Agustus 2022 15:16 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - National Maritime Institute (Namarin) mrminta Kementerian Perdagangan untuk memperbaiki aturan penggunaan ukuran Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran kapal karena berisiko menimbulkan kerancuan.

Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022.

Kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal, kata Siswanto, yang lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT), dinilai bisa berefek kepada terganggunya investasi kapal.

Baca juga : Permendag 25 Tahun 2022 Disosialisasikan, Beri Kemudahan Importir

"Permendag No. 25 Tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15, 20, sampai 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan DWT sebagai parameter ukuran kapal," ujarnya, Jumat (26/8).

Menurutnya, penggunaan DWT sebagai parameter tidak selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.26 Tahun 2022 yang mengunakan tonase kotor atau GT.

Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25 Tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya menggunakan ukuran GT seperti lazimnya.

Baca juga : Airlangga: Perlindungan Sosial Perlu Dipertebal

Siswanto mengatakan, kerancuan kata dalam Permendag itu sudah memakan korban. Contohnya, kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury.

Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No.20 Tahun 2021.

Namun, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi itu akhirnya memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT.

Baca juga : Kemendagri: Achmad Marzuki Sudah Pensiun Dini Dari TNI

Kapal tersebut, lanjut Siswanto, seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT memiliki DWT lebih dari 6.000.

"Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.