Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Beberkan 4 Pokok Draf RUU Perkoperasian

Jumat, 2 September 2022 20:33 WIB
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM, Henra Saragih. (Foto: Ist)
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM, Henra Saragih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut ada empat pokok pengaturan dalam draf RUU Perkoperasian. Yakni terkait tata koperasi yang baik, pengawasan, sanksi, dan perlindungan anggota.

Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM, Henra Saragih menjelaskan, terkait tata kelola koperasi yang baik dan bisa relevan dengan kemajuan zaman kekinian. "Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi, dimana laporan dan publikasi rutin, serta laporan keuangan koperasi, menggunakan Akuntan Publik," kata Henra dalam keterangan resminya, Jumat (2/9).

Di dalam poin ini mencakup pengaturan asal-usul dana disimpan atau yang dikenal dengan prinsip pengguna jasa. Di mana, jika ingin mengubah AD/ART akan dimintakan siapa sebenarnya pemilik manfaat dari koperasi tersebut.

Menurutnya, hal ini penting karena ketika ada permasalahan terjadi di koperasi, dapat dengan mudah untuk dideteksi siapa pemilik manfaat.

Baca juga : Menperin Beberkan Dampak Krisis Global Bagi Industri Nasional

"Pemilik manfaat bukan berarti dia ada dalam legal dokumen saja. Tapi, bisa juga anggota atau silent member, tapi memiliki peran sangat strategis dalam mengendalikan koperasi. Ini juga perlu kita atur, sehingga ke depan tak ada lagi koperasi bermasalah," ucap Henra.

Terkait dengan pengaturan tata kelola investasi, juga diatur sehingga akan ada batasan-batasan dan hal-hal yang dilarang. "Begitu juga dengan modernisasi koperasi, sesuai dengan semangat koperasi," kata Henra.

UU Perkoperasian yang baru akan mendorong regenerasi koperasi dan pendidikan kepada anggota dalam mengelola usaha koperasi dengan nominal tertentu. "Ini harus merekrut pihak ketiga dalam manajemen pengelolaan koperasi," sambungnya.

Bahkan, rekonstruksi modal koperasi juga akan diatur. Dimana koperasi bisa memanfaatkan potensi anggotanya. Ini juga akan direkonstruksikan, sehingga potensi-potensi anggota bisa diakselerasi dan dimaksimalkan. "Jadi, tidak hanya berharap dari luar saja," kata Henra.

Baca juga : Pameran Warisan 2022, Hadirkan Produk Wastra Terbaik Indonesia

Kedua, terkait pengawasan. Akan diatur terkait penyalahgunaan usaha simpan pinjam untuk praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menghimpun dana masyarakat secara bebas.

Ini arahnya akan membentuk lembaga pengawas khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Konsekuensinya, harus dipikirkan bagaimana bentuknya, mekanismenya, SDM-nya, hingga bentuk-bentuk sanksi yang akan diterapkan.

Ketiga, pengaturan terkait dengan sanksi bagi koperasi bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan UU. Selama ini, untuk menangani koperasi bermasalah, pihak Polri agak kesulitan dalam mengenakan aturan pidana yang sesuai.

“Ada yang memakai Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perasuransian. Kalau tidak bisa dikenai pasal dalam undang-undang teknis, maka akan mengarah ke KUHP. Tentunya, ini akan menyulitkan penyidik Polri," katanya.

Baca juga : Menperin: Industri Berperan Vital Pada Perekonomian Indonesia

Keempat, menyangkut perlindungan anggota koperasi dan penjaminan. Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 koperasi bermasalah yang jumlah kerugiannya sekitar Rp 30 triliun. "Ini tidak ada perlindungan dan jaminannya. Serupiah pun tidak ada. Kita coba atur itu, apakah kita akan merujuk ke LPS perbankan, misalnya," sebut Henra.

Ke depan ia berharap pada partisipasi publik dan stakeholder, agar saat RUU menjadi UU tidak menjadi pertentangan di kalangan masyarakat hingga berproses ke Judicial Review. "Kita akan meminimalisir itu terjadi lagi, seperti halnya yang pernah terjadi pada Undang-Undang Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian," kata Henra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.