Dark/Light Mode

Tarif Naik, Driver Ojol Ngarep Ada Tambahan Pendapatan

Minggu, 11 September 2022 10:07 WIB
Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

 Sebelumnya 
Hal senada juga diungkapkan oleh Ismail, pengendara ojol Gojek. Menurutnya, kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

Gojek menurut Ismail juga telah menyampaikan informasi terkait kenaikan tarif bagi layanan lain seperti GoSend, GoFood, dan GoMart.

Baca juga : Tangsel Dikepung Air, Motor-motor Ojol Bergelimpangan Terendam Banjir

“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail.

Tidak hanya Gojek, Grab juga menaikkan tarif jasa layanan lainya di luar layanan transportasi ojol.

“Berdasarkan pesan informasi yg masuk dari aplikasi driver bahwa kenaikan ini tidak hanya untuk jasa angkut penumpang saja, layanan lain seperti Grabfood, Grabexpress Instant, dll juga mengalami kenaikan,” jelas Priyo.

Baca juga : Harga BBM Naik, Wapres Jelaskan Dalam Bahasa Kiai

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September kemarin, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Baca juga : Napoli Vs Liverpool, Kvaradona Berkibar Di Pentas Benua Biru

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.