Dark/Light Mode

Patuhi Regulasi, Pegadaian Serahkan Bisnis Jual Beli Emas Ke Anak Perusahaan

Senin, 22 Juli 2019 12:40 WIB
Salah satu kantor cabang Pegadaian. (Foto: Istimewa).
Salah satu kantor cabang Pegadaian. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegadaian menyerahkan bisnis jual-beli emas kepada PT Galeri 24 sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan OJK No. 31 Tahun 2016 serta sebagai upaya korporasi agar perusahaan lebih fokus kepada core business.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. Selain itu Usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK. 

Baca juga : Cak Imin Akan Didapuk Jadi Ketum PKB Lagi

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan 3 lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng dalam rilis yang diterima rmco.id, Senin (22/7). 

Penjelasan ini disampaikan Amoeng menanggapi pemberitaan media tentang keanggotaan PT Pegadaian (Persero) dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Bappebti adalah badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melakukan pengawasan dan pengaturan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia termasuk trading forex. Broker yang berfungsi sebagai perantara trader dalam pasar berjangka juga menjadi salah satu objek pengawasan Bappebti.

Baca juga : Tamasia Siapkan Persyaratan, Pegadaian Lempar ke Anak Perusahaan

Lebih lanjut Amoeng menyatakan bahwa saat ini Pegadaian mempunyai 3 (tiga) perusahaan anak. Ketiganya yakni PT Pesonna Optima Jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya, dan PT Galeri 24. PT Pesonna Optima Jasa bergerak dalam penyediaan barang dan jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya bergerak dalam bidang pengelolaan hotel Pesonna dan kafe The Gade Coffe & Gold, sedangkan PT Galeri 24 bergerak dalam bidang jual-beli logam mulia emas batangan maupun perhiasan.

“Jadi persediaan emas Pegadaian dicukupi oleh Galeri 24. Untuk mempermudah akses pembelian emas oleh masyarakat, Galeri 24 membuka outlet penjualan di kafe The Gade Coffe & Gold. Masyarakat dapat menikmati kopi berkualitas sekaligus melakukan investasi dalam bentuk emas”, tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.