Dark/Light Mode

Soal Aturan Emas Digital

Tamasia Siapkan Persyaratan, Pegadaian Lempar ke Anak Perusahaan

Jumat, 19 Juli 2019 17:15 WIB
Ilustrasi emas batangan (Foto: MarketWatch)
Ilustrasi emas batangan (Foto: MarketWatch)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam. Namun, hingga saat ini, belum ada perusahaan atau pedagang emas yang mengajukan izin tersebut ke Bappebti.

"Sejauh ini, belum ada perusahaan emas digital yang mendaftar di Bappebti," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi dalam siaran pers, Rabu (17/7). 
Sahudi menduga, perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan. Yang jelas, para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Utamanya, modal. 

"Mereka kayaknya sedang melakukan konsolidasi di antara para pedagang, untuk memenuhi persyaratan. Terutama, modal yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019," imbuhnya. 

Baca juga : Harapan Para Dekan Kehutanan, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Untuk diketahui, persyaratan modal ada batasan waktunya. Sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp 20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan. Kemudian, terhitung 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp 100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.

Sahudi berharap perusahaan-perusahaan emas digital ini lekas mendaftar ke Bappebti. "Tentu kita harapkan begitu. Nanti kita update infonya," tutup dia. 

Sementara itu, PT Tamasia Global Sharia menyatakan tengah mengurus segala persyaratan untuk mendaftar. CEO PT Tamasia, Muhammad Assad menyatakan,  Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring  yang ditunjuk oleh Bappebti. "Kliring Berjangka Indonesia dan bursa Jakarta Futures Exchange (JFX). Jadi, memang dalam waktu dekat akan kita lengkapi dan daftarkan," ujar saat dikontak via telepon, Jumat (19/7). 

Baca juga : Bappebti: Belum Ada Perusahaan Yang Daftar

Terpisah, Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian  tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara pasar fisik emas digital di bursa berjangka. "Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13,  bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7). 

Penjualan emas, lanjut Basuki, dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja. "Karena itu Pegadaian tidak berada di bawah pengawasan Bappepti, melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.

Untuk diketahui, Bappebti mengeluarkan Peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Baca juga : Pertamina Siapkan 21 Titik Pengisian BBM di Sepanjang Tol Jawa Tengah

Selain itu, peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas, yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.