Dark/Light Mode

Kembangkan Sistem Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Teken MoU dengan SGK Turki

Senin, 22 Juli 2019 16:44 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersama President Director of SGK Turkey Mehmet Selim Bagli usai tanda tangan MoU di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Novalliandy/Rakyat Merdeka).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersama President Director of SGK Turkey Mehmet Selim Bagli usai tanda tangan MoU di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Novalliandy/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjajaki kerja sama dengan institusi Internasional Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki melalui penandatanganan nota kesepahaman, Senin (22/07). SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak tahun 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada 2 jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.

Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan. Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman. 

Baca juga : Please, Kesepakatan Blok Masela Jangan Molor Terus

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta  bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“ BPJS Kesehatan terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga luar negeri untuk saling bertukar keahlian, gagasan, dan best practice, dengan harapan hal tersebut dapat menyumbang kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan JKN-KIS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bulog Teken Kerjasama dengan UNS

Meski demikian, SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki.  Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.

“Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara,” kata Fachmi usai menandatangani nota kesepahaman dengan President Director of SGK Turkey Mehmet Selim Bagli.

Baca juga : Gelar Lomba Vlog, BPJS Kesehatan Gaet Milenial Soroti Layanan Kesehatan

Sebelum Turki, BPJS Kesehatan juga telah menjalin hubungan kemitraan dengan sejumlah institusi internasional lainnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan sosial, seperti National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, Japan International Corporation Agency (JICA), The Health Insurance Review and Assesment Service (HIRA) Korea Selatan, hingga International Social Security Association (ISSA). [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.