Dark/Light Mode

Please, Kesepakatan Blok Masela Jangan Molor Terus

Minggu, 30 Juni 2019 11:04 WIB
Ilustrasi Blok Masela (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Blok Masela (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penandatanganan revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Masela, yang semula akan ditandangani pada 28 Juni 2019, ternyata ditunda. Tertundanya penandatanganan revisi PoD, yang rencananya akan disaksikan oleh Presiden Jokowi dan PM Jepang Shinzo Abe, sempat menimbulkan spekulasi bahwa masih terjadi ketidaksepakatan revisi PoD.

Terkait hal ini, Media Relation Inpex Corporation Mochammad N. Kurniawan mengatakan, pemerintah belum menyetujui revisi POD Blok Masela.

Pernyataan Kurniawan itu diamini Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Dwi bilang, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui revisi PoD yang diajukkan Inpex.

Sekadar kilas balik, pada saat penandatanganan Head of Agreement (HoA)  antara SKK Migas dan Inpex yang disaksikan menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Hiroshige Seko, disepakati bahwa persetujuan revisi PoD akan ditandatangani di Osaka Jepang, bersamaan dengan perhelatan KTT G20.

Namun faktanya, persetujuan HoA (Head of Agreement) yang ditandatangani di sela-sela G20 Ministerial Meeting on Energy Transitions di Karuizawa Jepang pada Minggu (16/6), tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang ditetapkan dalam HoA.

Baca juga : Petugas Kesehatan Haji Dibekali Kemampuan Hipnoterapi

Untuk diketahui, selain memuat waktu penandatanganan PoD, HoA tersebut juga sudah menyetujui pokok-pokok kesepakatan yang meliputi keekonomian proyek, volume produksi, jumlah investasi dan nilai pengembalian investasi, serta pembagian keuntungan.

Penetapan keekonomian proyek dilakukan dengan perhitungan biaya berdasarkan hasil Pre-FEED. Total investasi yang disepakati berjumlah 20 miliar dolar AS, dengan tingkat pengembalian investasi yang diukur dengan internal rate of return (IRR) sebesar 15 persen.

Dijelaskan, pemerintah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari Blok Masela hingga 59 persen, sedangkan Inpex 41 persen. Dalam POD itu, juga ada kepastian perpanjangan pengelolaan Blok Masela hingga 20 tahun.

Kesepakatan HoA pada 16 Juni 2019 itu kemudian dituangkan dalam naskah revisi PoD, yang masih harus di-review oleh SKK Migas, untuk disetujui pemerintah dalam waktu kurang dari dua minggu. Supaya dapat ditandatangani pada 28 Juni 2019.

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhy menduga, tertundanya penandatanganan kesepakatan akhir revisi PoD tersebut antara lain disebabkan oleh singkatnya waktu yang tersedia bagi SKK Migas, untuk me-review naskah revisi PoD tersebut.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bulog Teken Kerjasama dengan UNS

Selain itu, untuk memastikan clean and clear pelaksanaan Blok Masela, SKK Migas juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan potensi korupsi. Baik pada saat proses konstruksi, maupun proses produksi.

"Pelibatan KPK tersebut memang urgent, lantaran selain jumlah investasi yang dibenamkan dalam jumlah sangat besar, proyek Blok Masela juga menggunakan contract regime Product Sharing Contract (PSC) dengan cost recovery. Dengan PSC, pemerintah harus mengganti biaya pengembangan dan biaya produksi Blok Masela, yang dibebankan pada APBN," jelas Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Minggu (30/6).

Fahmy menambahkan, penetapan besaran cost recovery itu rawan menimbulkan moral hazard tindak pidana korupsi, yang berpotensi merugikan negara. Sehingga, pelibatan KPK diharapkan dapat mencegah potensi korupsi yang merugikan negara.

Namun, review revisi PoD dan pelibatan KPK itu jangan kelamaan. Jangan sampai penandatanganan kesepakatan PoD tersebut molor terus. Sebab, dapat mengganggu jadwal proses konstruksi pada 2020 dan proses produksi pada 2027.

"Penundaan yang terlalu lama berpotensi membengkakkan pengeluaran investasi (Inpex) dan biaya operasional (Opex), yang akan dapat mengurangi keuntungan. Selain itu, penundaan itu juga dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian investasi (return on investment/ROI). Sehingga, akan menurunkan tingkat internal rate of return (IRR), yang sudah disepakati sebesar 15 persen," terang Fahmy.

Baca juga : Diancam Dipidanakan Yusril, Mas Bambang Game Over

Selain itu, penundaan tersebut juga akan mengakibatkan tertundanya berbagai manfaat (benefit) dan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, dan juga daerah Maluku.

"Makanya, penandatanganan revisi jangan ditunda lebih lama lagi. SKK Migas harus segera menyelesaikan review revisi PoD dalam waktu dekat, agar dapat disetujui pemerintah. Selain itu, KPK juga harus mulai bekerja untuk memastikan bahwa Blok Masela clean and clear sejak proses perencanaan, konstruksi, dan produksi, serta penetapan cost recovery," tutup Fahmy. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.