Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rawan Penyalahgunaan Layanan
Pengelolaan Data BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
Selasa, 28 Mei 2019 10:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan yang dipimpin Fahmi Idris diminta membenahi sistem pengelolaan data agar mempersempit ruang kecurangan. Langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan dan penyalahgunaan layanan. Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lebih dari 2.509 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan dalam memberikan dana kapitasi untuk pembiayaan layanan dan operasional di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), seperti puskesmas dan klinik juga harus ditinjau agar lebih efektif dan esien.
Saat ini, terdapat silpa dana kapitasi Rp2,5 triliun tahun anggaran 2018 yang mengendap di pemerintah daerah. Seharusnya, dana tersebut untuk meminimalkan defisit atau gagal bayar BPJS Kesehatan terhadap jaminan kesehatan melalui peraturan yang diterbitkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga : Pelaku Usaha Disarankan Lanjutkan Program Promo
“Tahun 2020 diharapkan kita mungkin bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gagal bayar atau penundaan pembayaran hingga bahkan lebih dari satu tahun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan harus kembali berjalan lebih baik.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya menyesuaikan besaran iuran agar sesuai dengan layanan yang diberikan saat ini, atau iuran tetap sama namun mengurangi manfaat layanan yang diberikan.
“Kebijakan ini yang harus dilakukan BPJS Kesehatan. Apakah besaran iuran disesuaikan agar sesuai dengan layanan yang diberikan saat ini, atau iuran tetap sama namun mengurangi manfaat layanan yang diberikan,” ujar Menkeu.
Nantinya, kebijakan itu dapat membantu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari kalangan masyarakat miskin. Mereka akan baik-baik saja karena dibayarkan pemerintah
Namun, yang masih menjadi kendala kata Menkeu adalah di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang hingga saat ini kolektivilitas iurannya masih rendah.
Baca juga : Anies Terus Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta
“Meskipun kita lihat dari sisi belanja rumah tangga paling besar untuk beli pulsa telepon, bahkan rokok. Tapi untuk iuran kesehatan tidak masuk dalam top prioritas mereka. Ini masalah edukasi,” kata dia.
Menkeu juga menjabarkan perlunya program promotif dan preventif dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah angka kesakitan di masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya klaim dari penyakit tidak menular.
Program promotif dan preventif yang juga harus dilakukan dari pemerintah daerah untuk melengkapi program JKN yang berkelanjutan dan berkesinambungan. (NOV)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya