Dark/Light Mode

Tarif Batal Naik, Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan Gigit Jari

Senin, 19 September 2022 13:49 WIB
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo. (Foto: Ist)
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) terpaksa harus kembali gigit jari karena kenaikan tarif batal dilakukan.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, Pemerintah terkesan menganaktirikan angkutan penyeberangan. "Seharusnya Senin dini hari tadi jam 00.00 diberlakukan kenaikan tarif di 23 lintasan antar provinsi di seluruh Tanah Air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali," katanya, Senin (19/9).

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Baca juga : PLN: Tak Ada Penghapusan Atau Pengalihan Pelanggan Listrik 450 VA

Dengan aturan tersebut, terjadi kenaikan rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.  Sayangnya surat keputusan itu disebut ditarik kembali.

Khoiri mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Karena, hanya angkutan penyeberangan yang belum menaikan tarifnya pasca kenaikan harga BBM.

Menurutnya, saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan, namun Pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.

Baca juga : Ini 5 Sinyal Kuat Kebangkitan Penerbangan Di Bandara AP II

"Kami sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada di batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," tegasnya.

Angkutan penyeberangan, kata Khoiri, tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikkan tarifnya setelah kenaikan BBM. Misalnya, angkutan bus yang bisa naik antara 50-100 persen.

"Kami masih mematuhi aturan yang ada. Namun jangan kemudian hal ini dianggap sebagai sesuatu yang remeh sehingga proses penetapan tarif memakan waktu yang cukup lama dan diundur-undur," jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Belum Punya Rencana Alihkan Pelanggan Listrik 450 VA Jadi 900 VA

Khoiri menilai, kejadian seperti ini bukan sekali terjadi pada angkutan penyeberangan, dimana untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali. "Moda transportasi mana yang penetapan tarifnya sedemikian lama?," ucapnya.

Juru Bicara KemenhubA, dita Irawati mengatakan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditunda karena masih proses finalisasi. Menurutnya, ada beberapa hal yang disebut perlu ditinjau kembali. "Masih ada beberapa yang harus ditinjau lagi. Sekarang sedang proses finalisasi," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.