Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelaku Industri Asuransi Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Jumat, 21 Oktober 2022 20:45 WIB
Webinar Forum Diskusi Salemba Ke-84 bertema Urgensi Pendirian Lembaga Penjamin Polis oleh Pemerintah Sebagai Perlindungan Kepada Nasabah Asuransi di Jakarta, Kamis (20/10). (Foto: Istimewa)
Webinar Forum Diskusi Salemba Ke-84 bertema Urgensi Pendirian Lembaga Penjamin Polis oleh Pemerintah Sebagai Perlindungan Kepada Nasabah Asuransi di Jakarta, Kamis (20/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri asuransi mendesak Pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP) karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.

Perlunya percepatan pembentukan LPP disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan pengamat ekonomi, dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-84, bertajuk "Urgensi Pendirian Lembaga Penjamin Polis oleh Pemerintah Sebagai Perlindungan Kepada Nasabah Asuransi", di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca juga : Dukung Industri Berbasis Energi Bersih, PLN Siapkan Pasokan dari PLTS Cirata

Paul S. Kartono, Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI, meyakini dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini.

Dia memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp 241,2 triliun. Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp 235,8 triliun.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Jatim Ajak Perempuan Berani Memulai Usaha

Semester I/2022, jelasnya, aset industri asuransi jiwa senilai Rp 617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp 9,72 triliun.

"Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri," ujar Paul.

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Fokus Penyelamatan

Industri asuransi jiwa, ungkapnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.

Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.