Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pelaku Industri Asuransi Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Jumat, 21 Oktober 2022 20:45 WIB
Sebelumnya
Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan Rancangan Undang Undang LPP di DPR RI telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"RUU Lembaga Penjaminan Polis dengan dibahas di DPR dan diharapkan dapat rampung pada tahun ini karena sudah di tangan Presiden. Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pengawas, perusahaan asuransi hingga nasabah atau peserta sangat diperlukan," terangnya.
Baca juga : Dukung Industri Berbasis Energi Bersih, PLN Siapkan Pasokan dari PLTS Cirata
Dia mengatakan, LPP asuransi sangat dibutuhkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung atau peserta. LPP juga merupakan amanat Pasal 53 UU tentang Perasuransian yang mengharuskan pembentukan LPP tahun 2017. Mohammad Jibriel Avessina,
Ketua Forum Diskusi Salemba ILUNI UI, mengatakan LPP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.
Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Jatim Ajak Perempuan Berani Memulai Usaha
Sejumlah gagasan, jelasnya, muncul dari berbagai pihak, dan diharapkan dapat diperoleh solusi terbaik melalui berbagai diskusi publik. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya