Dark/Light Mode

APTRI Dukung Swasembada Gula, Tolak Draf Perpres Rugikan Petani Tebu

Rabu, 2 November 2022 23:51 WIB
Petani memanen tebu/Ilustrasi. (Foto: Antara)
Petani memanen tebu/Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petani tebu konsisten menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Swasembada Gula. Penolakan itu disampaikan dalam acara Konsultasi Publik terkait Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar (Biofuel), Jakarta, Selasa (1/11).

Pertemuan konsultasi publik itu diinisiasi Kemenko Pekekonomian. Yang diundang adalah perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pangan Nasional, PTPN III, unsur asosiasi, dan perguruan tinggi.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen, draf Perpres Swasembada Gula itu bukan solusi, tapi menambah masalah baru. Dalam draf Perpres tersebut, penugasan untuk melaksanakan program tersebut terkesan hanya pemberian hak monopoli dan sebagai legitimasi untuk pelaksanaan impor. Dia melihat, program perluasan lahan seluas 700 ribu hektare juga sulit dilakukan.

Baca juga : PGRI Kukar Dorong Pembangunan Sekolah Bertaraf Internasional Di IKN

Pihaknya berkesimpulan, program swasembada gula yang dicanangkan Pemerintah sebenarnya terdistorsi oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh, kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik dari tahun 2016 sampai 2022, yakni Rp 9,100 per kilogram.

“Harga itu baru dinaikkan menjadi Rp 11.500 per kilogram pada awal giling 2022. Itu pun petani masih rugi karena kenaikan biaya produksi akibat kenaikan BBM," ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/11).

Selain itu, ada pula kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) gula sebesar Rp 12.500 per kilogram sejak tahun 2016 sampai 2022 yang sangat membelenggu petani, walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500. “Seharusnya, Pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja,” imbuhnya.

Baca juga : Dukung Presidensi G20 Indonesia, Perpusnas Luncurkan Buku Tematik

Dia melanjutkan, persoalan jaminan ketersediaan pupuk murah bagi petani tebu selama ini juga tidak terealisasi. Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300-500 persen, membuat biaya pokok produksi semakin meningkat.

“Atas dasar tersebut, kami menilai Perpres tersebut tidak perlu. Pemerintah harusnya cukup menjamin pendapatan petani dengan menaikan HPP gula, menghapus HET gula, memastikan ketersediaan pupuk, dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar rembesan gula rafinasi,” ujar Soemitro.

Soemitro menyatakan, pihaknya mendukung rencana Pemerintah untuk swasembada gula nasional sebagai bentuk kemandirian pangan. “Tapi bukan dengan konsep seperti itu yang tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan petani,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.