Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Sebut PP 109 Masih Relevan Atur IHT

Selasa, 14 Februari 2023 19:37 WIB
Diskusi IHT. (Foto: Ist)
Diskusi IHT. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan. Sehingga, tidak ada alasan untuk merevisi PP 109.

Hal tersebut dikatakan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi pada acara Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) bertema “Revisi PP 109/2012, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Hasil Tembakau Nasional” di Jakarta, Selasa (14/2).

Hadir juga sebagai pembicara Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan dan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad.

Dalam paparannya, Benny mengatakan, 

Baca juga : Partai Garuda: Malah Rugikan PRT

PP 109 yang berlaku saat ini masih mumpuni dan sudah tepat dalam mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Dalam PP 109 juga mengatur tentang pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun, pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, mengatur tentang iklan ruangan, mengatur secara ketat terkait merek, serta mengatur terkait sponsorship.

Terkait dengan perokok anak, kata Benny, Gaprindo dan para anggotanya berkomitmen untuk tidak menjual rokok ke anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga berperan aktif dalam upaya ini, melalui program ‘Cegah Perokok Anak’. 

Menurut Benny, inisiatif Gaprindo untuk mencegah akses terhadap penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak disosialisasikan kepada para mitra ritelnya, karena mereka yang berada di garda depan dan bertemu perokok secara langsung. 

Gaprindo menyarankan, sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi komprehensif dengan indikator yang akurat baik di tingkat nasional maupun daerah, sebelum memutuskan untuk melakukan revisi PP 109. “Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang,” tegas Benny.

Baca juga : Perusahaan Pemasok APP Sinar Mas Di OKI Gelar Apel Siaga Karhutla

Senada dengan Benny, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan PP 109 yang berlaku saat ini masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan. “Pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi.”

Henry menambahkan, GAPPRI memberikan dua rekomendasi bagi pemerintah demi menjaga kelangsungan usaha IHT di tanah air. Pertama, menjalankan mandat UUD 1945 sebagaimana Pasal 33 Ayat 4 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Kedua, harmonisasi regulasi demi kelangsungan IHT dan memberi arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan IHT. Saat ini, terdapat lebih dari 446 regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga baik di pusat dan daerah. Produk hukum tersebut isinya menekan sisi produksi dan sisi konsumsi produk rokok yang legal.

Berkontribusi Besar

Baca juga : Cegah Karhutla, APP Sinar Mas Edukasi Pelajar

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai industri hasil tembakau  memiliki kontribusi besar bukan hanya terhadap penerimaan negara tetapi juga lapangan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

Dia menyebut, pada 2023, penerimaan cukai IHT diperkirakan akan mencapai Rp 228 triliun. Angka tersebut nnaik sekitar Rp 19,96 triliun atau sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu.

Oleh sebab itu, lanjut Tauhid, perlu adanya rumusan formula baku dengan tetap memperhatikan dimensi pengendalian (kesehatan), tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok illegal dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data update tiap tahunnya.

"Dilihat kembali efektifitas PP 109 terhadap prevalensi merokok anak dan pengaruh pencantuman gambar dan tulisan sebesar 40 persen," tutup dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.