Dark/Light Mode

Tak Sepakat Pengesahan RUU PPRT

Partai Garuda: Malah Rugikan PRT

Senin, 13 Februari 2023 12:56 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 19 tahun mandeg, kini diupayakan kembali agar disahkan. Partai Garuda menilai, tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun.

"Kami menilai, adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Senin (13/2).

Dia mencontohkan, ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca juga : Hoaks, Kabar Penyitaan Harta Pimpinan KPK

"Jika salah satu yang bekerja belum mencukupi kebutuhan mereka,mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak," bebernya.

Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan.

"Artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," ungkap Teddy.

Baca juga : 70 Siswa Dapat Penghargaan Dari Sekolah Catur Utut Adianto

"Ini kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga. Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Jika alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut.

"Jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya," tandas Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.