Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12). Banyak protes dari peserta rapat dan masyarakat atas pengesahan tersebut.
Negerikulucu mengatakan, DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Katanya sih sudah disahkan sesuai dengan masukan dan persetujuan rakyat. Rakyat yang mana ya?” tulis Negerikulucu dalam unggahan foto Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyerahkan RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Negerikulucu menambahkan, Dasco memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.
“Caption gak cukup buat nulis apa aja detil-detil pasal yang kontroversi. Kalian cari sendiri aja,” katanya.
Kendati begitu, Negerikulucu membeberkan pasal-pasal yang dianggap kontroversi. Yaitu, pasal penghinaan kepada Presiden, pasal makar, pasal penghinaan lembaga negara, pasal pidana demo tanpa pemberitahuan.
Baca juga : Zulhas Main Banyak Kaki
Selanjutnya, pasal berita bohong, pasal hukuman koruptor turun, pasal pidana kumpul kebo, pasal sebar ajaran komunis, pasal pidana santet, pasal vandalisme, pasal hukuman mati, pasal HAM berat dan pasal living law.
“Nah, kalian cari aja guys kenapa pasal-pasal itu kontorversi. Intinya, hukuman buat rakyat lebih beraaaat ketimbang yang berkuasa yuhuu,” kritik Negerikulucu.
Akun @GunRomli mengatakan, dengan segala pro dan kontra, RKUHP disahkan menjadi UU KUHP. Tapi, berlaku efektif setelah 3 tahun. Yang menarik di UU KUHP, sudah tidak ada lagi pasal penodaan/penistaan agama.
“Pasal 156a pernah digugat Gus Dur ke MK, tapi gagal. Kini di Undang-Undang KUHP sudah hilang,” katanya.
Akun @henrysubiakto menyambung, KUHP baru mengalami masa transisi selama 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Dia bilang, pengesakan RKUHP itu melalui jalan berliku dan panjang.
“Beberapa pasal telah mengalami kemunduran demokrasi dan de-kolonialisme,” timpal @Yemmy_liu.
Baca juga : Mahfud MD, Menko Polhukam: Senang Maroko Menang, Sedih Jepang Tumbang
Akun @Sejhagad menuding, pengesahan RKUHP sebagai bukti tirani minoritas DPR terhadap mayoritas rakyat Indonesia.
Kata @ahdaoktrn, pengesahan RKUHP sebagai pertanda demokrasi telah mati dan suara mahasiswa dibungkam.
“Lewat RKUHP yang disahkan, apakah DPR masih bisa dikatakan wakil rakyat. Katanya mewakili suara rakyat yang jelas-jelas menolak pengesahan RKUHP,” ujar @ferdi_fatah.
Akun @GreenpeaceID menyesalkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Soalnya, tanpa adanya partisipasi publik dan transparasi, dan masih mengandung sederet pasal bermasalah.
“Tapi mau buru-buru disahkan. Inilah wajah RKUHP baru, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Problematik,” ujarnya.
Akun @m_limbandi tidak habis pikir dengan RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dia heran, unjuk rasa saja tidak dibolehkan. Hal itu bisa membungkam kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Baca juga : Pencapresan KIB Bakal Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
“Kenapa hukuman buat rakyat lebih berat dan hukuman orang-orang yang berkuasa lebih ringan,” tanya @Rismut.
Sementara, @Azripenyabar mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Dia menegaskan, Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak membuat aturan bagi warganya sendiri.
“RKUHP ini sudah melalui proses yang panjang,” kata @MnRudianto.
Sudah saatnya, kata @MnRudianto, bangsa Indonesia mempunyai KUHP sendiri yang relevan dengan kondisi-kondisi bangsa saat ini. Dia berharap, KUHP yang sudah disahkan dapat membawa perbaikan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
“RKUHP baru disahkan dan ada masa transisi untuk menerapkannya selama 3 tahun, sehingga mulai berlaku efektif 2025. Jangan risau terlebih dahulu, tapi pelajari dulu sampai paham agar menjadi rilek,” tandas @Louis_revita. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya