Dark/Light Mode

Penolakan KUHP Yang Baru Masih Berlanjut

Kamis, 8 Desember 2022 09:05 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR Ke-11. (Foto:DWI PAMBUDO / RM).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR Ke-11. (Foto:DWI PAMBUDO / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12). Banyak protes dari peserta rapat dan masyarakat atas pengesahan tersebut.

Negerikulucu mengatakan, DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Keputusan itu di­ambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Katanya sih sudah disahkan ses­uai dengan masukan dan persetujuan rakyat. Rakyat yang mana ya?” tulis Negerikulucu dalam unggahan foto Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyerahkan RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Negerikulucu menambahkan, Dasco memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.

Caption gak cukup buat nulis apa aja detil-detil pasal yang kontroversi. Kalian cari sendiri aja,” katanya.

Kendati begitu, Negerikulucu membe­berkan pasal-pasal yang dianggap kon­troversi. Yaitu, pasal penghinaan kepada Presiden, pasal makar, pasal penghinaan lembaga negara, pasal pidana demo tanpa pemberitahuan.

Baca juga : Zulhas Main Banyak Kaki

Selanjutnya, pasal berita bohong, pasal hukuman koruptor turun, pasal pidana kumpul kebo, pasal sebar ajaran komunis, pasal pidana santet, pasal vandalisme, pasal hukuman mati, pasal HAM berat dan pasal living law.

“Nah, kalian cari aja guys kenapa pasal-pasal itu kontorversi. Intinya, hukuman buat rakyat lebih beraaaat ketimbang yang berkuasa yuhuu,” kritik Negerikulucu.

Akun @GunRomli mengatakan, den­gan segala pro dan kontra, RKUHP dis­ahkan menjadi UU KUHP. Tapi, berlaku efektif setelah 3 tahun. Yang menarik di UU KUHP, sudah tidak ada lagi pasal penodaan/penistaan agama.

“Pasal 156a pernah digugat Gus Dur ke MK, tapi gagal. Kini di Undang-Undang KUHP sudah hilang,” katanya.

Akun @henrysubiakto menyambung, KUHP baru mengalami masa transisi selama 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Dia bilang, pengesakan RKUHP itu melalui jalan berliku dan panjang.

“Beberapa pasal telah mengalami kemunduran demokrasi dan de-kolonial­isme,” timpal @Yemmy_liu.

Baca juga : Mahfud MD, Menko Polhukam: Senang Maroko Menang, Sedih Jepang Tumbang

Akun @Sejhagad menuding, penge­sahan RKUHP sebagai bukti tirani mi­noritas DPR terhadap mayoritas rakyat Indonesia.

Kata @ahdaoktrn, pengesahan RKUHP sebagai pertanda demokrasi telah mati dan suara mahasiswa dibungkam.

“Lewat RKUHP yang disahkan, apakah DPR masih bisa dikatakan wakil rakyat. Katanya mewakili suara rakyat yang jelas-jelas menolak pengesahan RKUHP,” ujar @ferdi_fatah.

Akun @GreenpeaceID menyesalkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Soalnya, tanpa adanya partisipasi publik dan transparasi, dan masih men­gandung sederet pasal bermasalah.

“Tapi mau buru-buru disahkan. Inilah wajah RKUHP baru, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Problematik,” ujarnya.

Akun @m_limbandi tidak habis pikir dengan RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dia heran, un­juk rasa saja tidak dibolehkan. Hal itu bisa membungkam kebebasan berpendapat bagi rakyat.

Baca juga : Pencapresan KIB Bakal Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional

“Kenapa hukuman buat rakyat lebih berat dan hukuman orang-orang yang berkuasa lebih ringan,” tanya @Rismut.

Sementara, @Azripenyabar mendu­kung pengesahan RKUHP menjadi un­dang-undang. Dia menegaskan, Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak membuat aturan bagi warganya sendiri.

“RKUHP ini sudah melalui proses yang panjang,” kata @MnRudianto.

Sudah saatnya, kata @MnRudianto, bangsa Indonesia mempunyai KUHP sendiri yang relevan dengan kondisi-kon­disi bangsa saat ini. Dia berharap, KUHP yang sudah disahkan dapat membawa perbaikan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

“RKUHP baru disahkan dan ada masa transisi untuk menerapkannya selama 3 tahun, sehingga mulai berlaku efektif 2025. Jangan risau terlebih dahulu, tapi pelajari dulu sampai paham agar menjadi rilek,” tandas @Louis_revita. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.