Dark/Light Mode

Catat, Mulai 20 Maret Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Rabu, 8 Maret 2023 11:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/3).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/3).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah memastikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai efektif 20 Maret 2023. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebutkan, bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong industri otomotif dalam negeri. 

Indonesia perlu memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk perindustrian KBLBB. Jika program ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB lebih terjangkau ke depannya.

“Oleh karena itu, Pemerintah berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memacu perkembangan industri otomotif energi baru," ujar Luhut pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/3).

Baca juga : Kerek Populasi Kendaraan Listrik, Pemerintah Diminta Contek Thailand

Saat ini, Pemerintah tengah merancang skema bantuan untuk KBLBB. Senada dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, nantinya bantuan Pemerintah adalah sejumlah Rp 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Bantuan Pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. Skema dan panduan umum terkait bantuan Pemerintah tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan Pemerintah.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan Kementerian ESDM akan menyalurkan bantuan Pemerintah, khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

"Kami pastikan siap untuk menyalurkan bantuan Pemerintah,  khususnya untuk program konversi. Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas untuk melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik," ujar Rida.

Baca juga : Motor Listrik, Subsidi & Kemacetan

Konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem KBLBB, yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

"Manfaatnya sudah kita identifikasi. Pada sisi konsumen atau pengguna motor, perhitungan kita paling tidak Rp 2,77 juta per tahun bisa dihemat. Kemudian dari sisi Pemerintah juga agar ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun. 

“Kita nanti asumsinya ada tentu saja. Di sisi lain karena kita juga beralih dari BBM ke baterai, yang baterainya membutuhkan listrik untuk charge-nya, maka kemudian akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh pertahun, jadi ada peningkatan penjualan listrik. Karena kita mengurangi konsumsi BBM, dengan sendirinya di perkotaan akan mengurangi juga emisi GRK, dan kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton," ujarnya tandasnya.

Konversi motor listrik juga akan menciptakan lapangan kerja baru, yakni salah satunya teknisi pada bengkel khusus konversi di seluruh Indonesia. Kementerian ESDM telah mendata dan akan meningkatkan jumlah bengkel untuk melayani masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Beri Subsidi Motor Dan Mobil Listrik

Sementara, untuk dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian. Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan, dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi," pungkas Rida.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.