Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berlaku Mulai 20 Maret

Pemerintah Beri Subsidi Motor Dan Mobil Listrik

Selasa, 7 Maret 2023 06:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana (kiri), saat memberikan keterangan pers mengenai insentif kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana (kiri), saat memberikan keterangan pers mengenai insentif kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan insentif untuk pembelian dan konversi kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil demi mengejar ketertinggalan dengan negara lain di dalam mengembangkan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.

Pengumuman itu disam­paikan Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Insentif kendaraan listrik mu­lai berlaku sejak 20 Maret tahun ini,” ungkap Luhut dalam kon­ferensi pers dengan tajuk ‘Insen­tif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)’ di kantornya, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Lestari Imbau Pemerintah Serius Cegah Pernikahan Di Bawah Umur

Hadir dalam konferensi pers ini, Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu) Febrio Nathan Kacaribu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan In­dustri Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon.

Kenapa harus diguyur insen­tif? Eks Menkopolhukam ini mengakui, penjualan kendaraan listrik di Indonesia masih ber­jalan lambat walaupun telah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perce­patan KBLBB. Hal itu terjadi karena harga kendaraan listrik masih mahal.

“Sebenarnya ini masalah yang tidak terlalu sulit, dan kini semua sudah satu suara,” tegasnya.

Baca juga : Kerja Sama Swasta, PLN Siap Suplai 1.500 Tempat Ngecas Motor Listrik

Luhut meyakini, pemberian insentif kendaraan listrik akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menperin Agus menjelaskan, insentif pembelian kendaraan listrik akan diberikan terba­tas. Yakni, hanya diberikan un­tuk 200.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, hingga akhir tahun ini.

“Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak bisa dia beli, kemudian dijual lagi. Sistem sudah kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga : Prabowo-Imin Masih Belum Klop

Agus menuturkan, pemberian bantuan ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. Bantuan ini diharap­kan membuat Indonesia mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand.

“Kita kejar-kejaran dengan negara lain salah satunya Thai­land. Presiden Jokowi bilang, kalau bisa kita kasih lebih dari Thailand untuk mengejar investasi produsen EV (Elec­tronic Vehicle) masuk Indone­sia,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.