Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berlaku Mulai 20 Maret
Pemerintah Beri Subsidi Motor Dan Mobil Listrik
Selasa, 7 Maret 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan insentif untuk pembelian dan konversi kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil demi mengejar ketertinggalan dengan negara lain di dalam mengembangkan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Insentif kendaraan listrik mulai berlaku sejak 20 Maret tahun ini,” ungkap Luhut dalam konferensi pers dengan tajuk ‘Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)’ di kantornya, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Lestari Imbau Pemerintah Serius Cegah Pernikahan Di Bawah Umur
Hadir dalam konferensi pers ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon.
Kenapa harus diguyur insentif? Eks Menkopolhukam ini mengakui, penjualan kendaraan listrik di Indonesia masih berjalan lambat walaupun telah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan KBLBB. Hal itu terjadi karena harga kendaraan listrik masih mahal.
“Sebenarnya ini masalah yang tidak terlalu sulit, dan kini semua sudah satu suara,” tegasnya.
Baca juga : Kerja Sama Swasta, PLN Siap Suplai 1.500 Tempat Ngecas Motor Listrik
Luhut meyakini, pemberian insentif kendaraan listrik akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menperin Agus menjelaskan, insentif pembelian kendaraan listrik akan diberikan terbatas. Yakni, hanya diberikan untuk 200.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, hingga akhir tahun ini.
“Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak bisa dia beli, kemudian dijual lagi. Sistem sudah kami siapkan,” ujarnya.
Baca juga : Prabowo-Imin Masih Belum Klop
Agus menuturkan, pemberian bantuan ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. Bantuan ini diharapkan membuat Indonesia mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand.
“Kita kejar-kejaran dengan negara lain salah satunya Thailand. Presiden Jokowi bilang, kalau bisa kita kasih lebih dari Thailand untuk mengejar investasi produsen EV (Electronic Vehicle) masuk Indonesia,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya