Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 48 Juta Untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Jumat, 10 Maret 2023 20:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
“Minggu lalu kami mengunjungi salah satu peserta yang tengah menjalani perawatan. Kami ingin memastikan bahwa peserta tersebut mendapatkan pelayanan yang terbaik sehingga dapat segera pulih. Kami akan menanggung seluruh perawatan tanpa batas biaya, apabila saat kejadian peserta sedang bekerja atau perjalanan dari maupun menuju tempat kerja,” imbuh Anggoro.

Baca juga : Srikandi Ganjar Jateng Berikan Bantuan Pasir Uruk Ke Warga Desa Di Kabupaten Pati

Anggoro kembali menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab hal tersebut menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.

Baca juga : Taspen Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Selain itu musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Cara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, bagi pekerja BPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca juga : Ganjar Gelontorkan Rp 437 Miliar Untuk Program Penyelenggaraan Jalan Di Jateng

"Jadi mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini mendapatkan ridho dari Allah, serta kita doakan almarhum bapak Suheri mendapatkan ampunan dari Allah dan ibu Ria diberikan kekuatan dan ketabahan," pungkas Anggoro. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.