Dark/Light Mode

Akademisi Ragu Adanya Kartel Migor, Ini Alasannya

Senin, 13 Maret 2023 12:45 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Ist)
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akademisi meragukan adanya kartel minyak goreng karena profil industri sawit memiliki sektor hulu dan hilir yang berbeda-beda. 

Hal ini akan membuat perbedaan kepentingan bisnis dan strategi  mereka. Selain itu, tidak ada bukti langsung (direct evidence) yang menjadi landasan adanya perilaku kartel di dalam industri minyak goreng. 

Begitu kata Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rio Christiawan dan Guru Besar di bidang Hukum Persaingan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait.

Baca juga : Benteng Persatuan Rakyat Mantap Jagokan Erick Thohir, Ini 3 Alasannya

"Praktik kartel tidak mungkin terjadi di industri minyak goreng nasional dalam perspektif industri kelapa sawit. Sangat kecil kemungkinan terjadi di industri sawit,” ujar Rio dalam keterangannya, Senin (13/3).

Rio menjelaskan, setiap pelaku industri kelapa sawit memiliki profil usaha upstream dan downstream yang berbeda sehingga menyebabkan adanya perbedaan kepentingan bisnis, luasan berbeda, jumlah pabrik kelapa sawit berbeda, kapasitas produksi CPO berbeda, jumlah refinery berbeda, tanggung jawab jangka panjang seperti long term contract pada pihak ketiga juga berbeda. Sehingga akan sangat sulit kemungkinan terjadinya kartel pada industri kelapa sawit.

Dijelaskan Rio, industri kelapa sawit merupakan industri yang masuk ke dalam regulated industry. Dalam kondisi industri teregulasi, perusahaan dapat dikatakan melawan hukum apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam industri tersebut. 

Baca juga : Mau Konversi Motor Bensin Ke Listrik? Ini Syaratnya

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada 2021-2022 bukan atas kesepakatan antara pelaku usaha, tetapi merupakan respons bersama yang rasional menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.  Hal ini juga dapat dilihat pada produk turunan CPO selain minyak goreng yang juga mengalami kenaikan harga akibat dampak dari kenaikan harga CPO, seperti mentega. 

Sementara itu, Ningrum menjelaskan, dugaan kartel minyak goreng dalam sidang KPPU tidak cukup berlandaskan kepada indirect evidence (bukti tidak langsung). Menurutnya, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. 

Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati-hati dan didukung oleh analisis plus factor. Ini untuk membedakan apakah hal tersebut hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga.

Baca juga : OJK Lantik 22 Deputi Komisioner Dan Kepala Departemen, Ini Daftarnya

Ningrum menambahkan, indirect evidence hanya merupakan alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 UU Antimonopoli, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1/2019, indirect evidence adalah bukti petunjuk yang berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi.

“Bukti ekonomi misalnya berupa kenaikan harga bersama, dengan melihat apakah itu disebabkan oleh faktor eksternal atau karena kesepakatan. Apabila para pelaku usaha ternyata menggunakan bahan baku yang sama, kemudian ada kenaikan harga bahan baku, otomatis mereka juga akan menaikkan harga, hal itu bukan karena kesepakatan,” jelas Ningrum saat menjadi Ahli dari pihak Terlapor dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng KPPU.

Sebagai informasi, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.