Dark/Light Mode

Mau Konversi Motor Bensin Ke Listrik? Ini Syaratnya

Kamis, 9 Maret 2023 10:15 WIB
Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana. (Foto: Antara)
Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian ESDM siap menyalurkan bantuan Pemerintah khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

"Kami pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi,” ujar Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kamis (9/3).

Baca juga : Motor Listrik, Subsidi & Kemacetan

Menurut Rida, antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian ada sedikit pembagian tugas. Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas untuk melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem KBLBB, yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah. Berdasarkan kajian konversi ini pengguna motor bisa menghemat Rp 2,77 juta per tahun. Kemudian dari sisi Pemerintah juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun.

Baca juga : Cegah Penipuan Saat Belanja Online, Begini Caranya

Di sisi lain karena kita juga beralih dari BBM ke baterai, yang baterainya membutuhkan listrik untuk charge-nya, maka kemudian akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh pertahun, jadi ada peningkatan penjualan listrik. “Karena kita mengurangi konsumsi BBM, dengan sendirinya di perkotaan akan mengurangi juga emisi gas rumah kaca (GRK), dan kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton," tandasnya.

Konversi motor listrik juga akan menciptakan lapangan kerja baru, yakni salah satunya teknisi pada bengkel khusus konversi di seluruh Indonesia. Kementerian ESDM telah mendata dan akan meningkatkan jumlah bengkel untuk melayani masyarakat.

Baca juga : PUPR Ajak Investor Jepang Berinvestasi di IKN Nusantara

Sementara, untuk dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian. “Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan, dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi," pungkas Rida.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.