Dark/Light Mode

Selamatkan Uang Negara

BPJamsostek Gandeng Kejati DKI Perpanjang Kerja Sama

Rabu, 15 Maret 2023 19:32 WIB
Perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3) lalu. (Foto: Istimewa)
Perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3) lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar sepanjang 2022. Nilai itu berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3) lalu.

Hadir juga dalam penandatangan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta.

"Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dalam keterangan resminya, Rabu (15/3).

Menurut Deny, salah satu keberhasilan yang patut dibanggakan yaitu, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha.

Baca juga : Tingkatkan Kepesertaan, BPJamsostek Gandeng Polres Jaksel

"Alhamdulillah, Rp 95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJamsostek mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Deny, terjadi juga peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.

"Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta," jelasnya.

Deny menambahkan, perpanjangan kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Baca juga : Sinergi BPJamsostek Dan Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara 95 M

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp 67 miliar.

Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJamsostek guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Reda, bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

"Ini merupakan suatu kepercayaan, karena BPJamsostek meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJamsostek, tapi juga BUMN, BUMD dan lembaga negara lainnya," tegasnya.

Baca juga : Dubes RI Bulgaria Iwan Bogananta Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Potensi Kerja Sama

Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara BPJamsostek dengan Kejati DKI Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejati dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha," katanya.

Indhy sapaan akrab Muhyiddin menambahkan, dengan diperpanjangnya kerja sama ini diharapkan sinergi BPJamsostek dengan Kejati akan memberikan hasil yang optimal dalam upaya meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya tertib administrasi dan iuran. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.