Dark/Light Mode

Mulai Juni 2023, TASPEN Siap Salurkan Gaji Ke-13

Selasa, 9 Mei 2023 18:59 WIB
TASPEN berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. (Foto: Humas TASPEN)
TASPEN berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. (Foto: Humas TASPEN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan.

Hal itu antara lain dilakukan melalui penyaluran gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, TASPEN akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Baca juga : Gelar Kapnas 2023, SKK Migas Dan KKKS Gandeng Mitra Strategis

Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1),  pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

Karena itu, sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Mengingat hal tersebut merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.

Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Sehingga, tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Peserta pensiun berjewajiban melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri, melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem, untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN.

Baca juga : Terapkan Gapeka 2023, Waktu Perjalanan KA Kini Semakin Singkat

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan. Antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan, sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Dalam program pensiun, peserta menerima manfaat Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.

Tentang PT TASPEN (Persero)

Baca juga : Kurangi Kepadatan Di Bakauheni, ASDP Terapkan Delaying System

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.

Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.

PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Selama masa pandemi, TASPEN tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klaim, TASPEN Care, dan Otentikasi Digital.

Peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim atau mengajukan pertanyaan dan keluhan. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.