Dark/Light Mode

Dorong Masyarakat Beralih Ke Motor Listrik, Ini PR Pemerintah

Rabu, 7 Juni 2023 08:26 WIB
Ilustrasi motor Kendaraan listrik. (Istimewa)
Ilustrasi motor Kendaraan listrik. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.

Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik.

Stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah.

Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.

Baca juga : Irit, Ramah Lingkungan, Perawatannya Gampang

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.

Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal.

"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata dia.

Namun bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.

Baca juga : Pangkas Investasi Bodong, Masyarakat Perlu Kurangi Sifat Greedy

"Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik," tutur dia.

"(Kebijakan lain) Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.

Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual.

Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.

Baca juga : Bank Mandiri Mudahkan Pembelian Motor Listrik Volta Di Fitur Livin` Sukha

"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.