Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Kadis PU Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK
Rabu, 10 Mei 2023 17:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando.
Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei-29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Tando menyuap Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M. Nasir dan Ketua Pokja Syarifuddin sebesar Rp 175 juta.
Baca juga : ESQ Beri Pencerahan Di Rakorwas KLHK
Suap diberikan agar PT Rimbo Peraduan memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 203, 9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
Setelah perusahaan tersebut dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, dilakukan evaluasi realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan.
"Ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak," ungkapnya.
Selain itu, Asep menyebut, Tando juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak.
Baca juga : Masih Pakai Baju Toga, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK
"Di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," beber Asep.
Hal ini melanggar Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar," tutur dia.
Asep memastikan, tim penyidik komisi antirasuah akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Atas perbuatannya, Tando disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Selain Tando, komisi antirasuah menetapkan tujuh kontraktor, yakni Handoko, Melia Boentaran, Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufal, dan Viktor Sitorus sebagai tersangka.
Juga, M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis dan Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya