Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Airlangga: Aturan Mobil Listrik Terbit Akhir Tahun

Rabu, 7 November 2018 14:07 WIB
Menperin Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menristekdikti Mohamad Nasir,  menghadiri Laporan Akhir Fase 1 Studi Komperehensif Electric Vehicle yang melibatkan sejumlah PTN di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta,  Selasa (6/11).
Menperin Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menristekdikti Mohamad Nasir, menghadiri Laporan Akhir Fase 1 Studi Komperehensif Electric Vehicle yang melibatkan sejumlah PTN di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Teka-teki kapan Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik terbit, perlahan mulai terkuak. Menteri  Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan, Perpres terkait mobil listrik, terbit akhir tahun ini. Saat ini, aturan tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Hari ini roadmap-nya sedang kita dorong di peraturan pemerintah, atau Perpres terkait fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu,” ujar Airlangga, usai membuka Diskusi Laporan Akhir Hasil Riset dan Studi Komprehensif Tahap Satu Mobil Listrik yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi, di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Airlangga melanjutkan, harmonisasi dengan Kemenkeu terkait pemberian insentif bagi pengembangan mobil ini. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). “Fasilitas fiskal ini dibahas bersama dengan super dedictable tax untuk vokasi dan inovasi. Jadi, di situ ada terkait dengan PPnBM, terkait dengan roadmap mobil sedan dan termasuk EV (Electric Vehicles),” katanya.

Baca juga : Australia Larang Pejabatnya Naik Lion Air

Menurut Airlangga, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh UI, ITB, dan UGM diketahui rata-rata mobil listrik jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) bisa hemat 50 persen penggunaan BBM. Sedangkan, untuk yang plug-in HEV bisa lebih hemat sampai 75-80 persen penggunaan BBM. “Artinya kalau program B20 (campuran biodiesel 20 persen) saja sudah bisa menghemat sekitar 6 juta kiloliter BBM, maka dengan hybrid atau plug-in hybrid, akan ada dua kali penghematan,” kata Airlangga.

Ketua Tim Riset ITB Agus Purwadi mengatakan, mobil listrik tipe HEV berpotensi menghemat biaya BBM tahunan Rp 2,71 triliun - Rp 2,84 triliun. Sementara, untuk tipe PHEV mampu menekan biaya lebih besar, yakni Rp 3,97 triliun sampai Rp 4,07 triliun. Hasil tersebut dengan asumsi jumlah kendaraan Low Carbon Electric Vehicle (LCEV) pada 2025 adalah 400 ribu unit, jarak tempuh 12 ribu kilometer per tahun. 

Baca juga : Dirut Anyar Jiwasraya Dituntut Mampu Kembangkan Bisnis Digital

Uji ekonomis bahan bakar dilakukan pada kisaran jarak tempuh tertentu untuk pola perjalanan terkondisi jarak jauh kendaraan. Dia juga menyarankan, pemerintah dan swasta harus menyiapkan fasilitas pengisian kendaraan di area kantor maupun fasilitas publik, di samping di rumah tangga. “Khusus PHEV, suplai energi listrik bisa dibantu dengan pemanfaatan energi terbarukan seperti air, surya dan angin,” kata Agus.

Terkait harga, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEMEM) UI Chaikal Nuryakin mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya, harga jual maksimum mobil listrik yang dapat diterima masyarakat adalah Rp 221 juta. Untuk itu, pemerintah harus memberikan insentif 16-17 persen bagi mobil hybrid, 25-27 persen bagi mobil plug-in hybrid, dan 30-32 persen bagi mobil listrik full battery.

Baca juga : Ketergantungan Impor Ganjal Laju Ekonomi

Menurut Chaikal, harga mobil listrik dengan skema pajak yang ada saat ini sangat mahal, mencapai Rp 400 juta. Bahkan kalaupun insentif PPnBM, penghapusan bea masuk dan lainnya dijumlahkan, masih sangat sulit untuk mencapai harga tersebut. Untuk diketahui, Kemenperin menggandeng enam perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Udayana.

Pembagian tugasnya dilakukan dalam dua tahap, yakni riset UI, ITB dan UGM pada Agustus sampai Oktober. Sisanya dikerjakan ITS, UNS, dan Universitas Udayana sampai Januari 2019. Kendaraan listrik yang digunakan dalam studi adalah jenis hybrid dan plug-in hybrid buatan Toyota. Keduanya dibandingkan dengan mobil konvensional. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.