Dark/Light Mode

Dunia Usaha Harap Pemilu 2019 Kondusif

Sabtu, 3 November 2018 08:00 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang (Foto: Twitter @SarmanSimanjor1)
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang (Foto: Twitter @SarmanSimanjor1)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kondisi ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah semakin menambah beban pengusaha. “Kami yakin kondisi ini bersifat sementara. Diharapkan, perekonomian kita membaik,” ujarnya. Untuk diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 atau naik 8,03 persen dari UMP 2018 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No.114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi 2019.

Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.Sarman mengakui, kenaikan ini sesuai kemampuan dunia usaha. Hitung-hitungannya: pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen dikalikan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035, sehingga upah naik Rp 292.938 atau 8,03 persen. Sarman mengimbau para pengusaha melaksanakan ketentuan ini. Pelaksanaan UMP tahun ini bisa menjadi contoh agar tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Begitu pula dengan para pekerja, Sarman meminta untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Impor Barang Modal & Konsumsi Makin Mahal

“Jika ada permasalahan yang menyangkut upah seharusnya dapat diselesaikan secara bipartit, dan mengacu pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah,” imbuh pria yang juga anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Tak kalah pentingnya, Sarman meminta seluruh komponen warga negara menjaga kondisi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Dengan begitu, pesta demokrasi lima tahunan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Sarman melanjutkan, kondisi ekonomi saat ini masih butuh suplemen agar terus tumbuh positif. Rasa aman dan nyaman juga diharapkan memikat hati investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Inilah tanggung jawab kita semua untuk menjaga agar proses demokrasi ini berjalan secara normal. Mengedepankan ide, visi dan misi yang mampu menjawab tantangan dan permasalahan perekonomian kita ke depan,” pintanya.

Baca juga : Rontoknya Maskapai Favorit Kelas Bawah

Menanggapi hal ini, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menilai, UMP 2019 tidak layak untuk hidup di Jakarta. Sebab, kebutuhan buruh dalam sebulan lebih dari Rp 3.940.973. Rinciannya adalah makan tiga kali sehari Rp 45 ribu, dikalikan 30 hari jadi Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam satu bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi Rp 500 ribu. “Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik. Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?” keluh Said.

Dia mengusulkan, UMP 2019 mencapai Rp 4,2 juta. Angka tersebut didapat dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja (tripartit) Rp 3,9 juta. Menurut Said, Rp 3,9 juta itu hanya memasukkan unsur inflasi, itu pun inflansi tahun 2018. Padahal, upah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentunya harga-harga juga akan mengalami kenaikan karena inflasi.

Baca juga : Jonan: Tahun 2019 Capai 99,9 Persen

Buruh meminta UMP 2019 dari KHL yang disepakati tersebut, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya, sekitar Rp 4,2 juta. “Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati kaum buruh,” kata Said. Dia menegaskan, buruh akan tetap menggelar aksi melawan PP 78 sebagai dasar UMP di Indonesia. Sebagaimana terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon dan Tuban. “Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah lain," kata Said.[MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.