Dark/Light Mode

BPJamsostek Menara Berikan Perlindungan Bagi Atlet Pencak Silat

Selasa, 27 Juni 2023 10:39 WIB
BPJamsostek Menara Jamsostek memberikan perlindungan bagi atlet Pencak Silat. (Foto: Dok. BPJamsostek Menara)
BPJamsostek Menara Jamsostek memberikan perlindungan bagi atlet Pencak Silat. (Foto: Dok. BPJamsostek Menara)

 Sebelumnya 
Irfan mengatakan, akan terus mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi.

Selain itu, memanfaatkan peluang kerja sama dengan kementerian/lembaga, dan Pemerintah daerah, business to business, serta utilisasi engine Penggerak Jaminan Sosial (Perisai).

Dikarenakan target peserta adalah BPU, kata Irfan, kampanye Kerja Keras Bebas Cemas akan digunakan untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja BPU.

Baca juga : PSSI Cuci Otak Pengawas Pertandingan Kompetisi Sepakbola

"Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta BPU dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet pencak silat," jelasnya.

Irfan menambahkan, BPJamsostek membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja BPU yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya ikut dalam program BPJamsostek.

Mereka diantaranya tukang ojek, ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan pekerja informal lainnya untuk ikut dalam program BPJamsostek.

Baca juga : Kedubes RI Untuk Korsel Buka Peluang Karir Global Bagi Pelajar Dan Profesional Muda

Tak hanya itu, ia mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJamsostek.

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja, baik itu pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJamsostek," tuturnya.

Khusus untuk atlet pencak silat, BPJamsostek Ketenagakerjaan pada event ini melindungi dengan dua program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : Kemenkes Pastikan Kesiapan Obat-obatan Dan Alkes Saat Puncak Haji

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJamsostek yakni, manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas," ungkapnya.

Dia berharap ke depannya event-event seperti ini, bisa dilindungi oleh BPJamsostek. Selain itu, para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJamsostek secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor dan kanal-kanal resmi BPJamsostek terdekat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.