Dark/Light Mode

Ketua MPR Dorong Kepala Daerah Terbitkan Perda Penyandang Disabilitas

Selasa, 20 Juni 2023 20:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menerima komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), di Jakarta, Selasa (20/6). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menerima komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), di Jakarta, Selasa (20/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar para kepala daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8/2016. Hasil kajian Komisi Nasional Disabilitas (KND), dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki Perda Penyandang Disabilitas.

Bamsoet menekankan, keberadaan Perda itu sangat penting untuk memenuhi hak penyandang disabilitas atau difabel. Seperti ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, hingga ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.

Selain melalui UU dan Perda, MPR saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR. Sehingga bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan yang representatif.

Baca juga : Jokowi: Smelter Harus Terintegrasi, Barang Gedenya Ya Mobil Listrik

“Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodir saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR," ujar Bamsoet, usai menerima komisioner KND, di Jakarta, Selasa (20/6). 

Komisioner KND yang hadir antara lain Ketua Dante Rigmalia, serta para anggota yaitu Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Rachmita Maun Harahap, serta Fatimah Asri Mutmainnah.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, International Labour Organization (ILO) melaporkan, sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan serta kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.

Baca juga : Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto

Di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. “Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak. Pada tahun 2019, terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada 2020, ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Baca juga : Ketum Prabowo Mania 08 Ingatkan Pentingnya Penguatan Demokrasi

"Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya tugas berat mendorong berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.