Dark/Light Mode

Simplifikasi Cukai Beratkan Industri Rokok Kecil

Rabu, 11 September 2019 21:50 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di salah satu pabrik rokok, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA)
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di salah satu pabrik rokok, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan diminta mengkaji lebih mendalam terkait simplifikasi cukai. Bukan hanya dari sisi industri. Tetapi juga sektor hulu, tenaga kerja, dan pendapatan asli daerah. 

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Prof Candra Fajri Ananda menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 sudah tepat, dan diterima seluruh pelaku ekonomi. Begitu juga Pemda.

“Sekitar 70 persen pemda sangat bergantung pada pengiriman dari pusat. Salah satunya dana bagi hasil cukai tembakau. Jika ada perubahan penarikan, akan terjadi penurunan pendapatan cukai. Itu berbahaya bagi daerah. Pembangunan dan daerah bisa terbengkalai,” turunya dalam diskusi PMK 156/2018 di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca juga : Industri Tolak Aturan Simplifikasi Cukai Rokok

Hitungan Candra, dengan aturan saat ini target penerimaan cukai dapat tercapai. Hingga Juli penerimaan cukai termbakau Rp 130 triliun dari target 159 triliun. Sehingga target Rp 170 triliun di 2020 dirasa akan mencapai target dengan PMK 156/2018.

“Jadi kalau sudah bisa nyumbang sebanyak itu, mau diapain lagi? Ini sudah mendekati 100 persen kok targetnya, apa masalahnya? Kenapa sistem yang sudah baik, target sudah tercapai, ko diganggu-ganggu,” ulas Candra.

Dia khawatir mekanisme simplifikasi, dari 10 tier menjadi 5 tier akan memberatkan pabrik rokok kecil. Yang kemudian justru mematikan industri rokok kretek. Dengan begitu, kesempatan kerja bagi masyarakat di daerah akan tertutup. Alhasil, perekonomiannya lumpuh, karena selama ini bergantung pada industri rokok.

Baca juga : Sosialisasikan Kelistrikan, PLN Ajak Warga Perhatikan Instalasi Listrik

Candra juga memprediksi, simplifikasi bisa menyulut kemarahan petani tembakau dan cengkih. Juga pengusaha rokok kecil dan tenaga kerjanya di berbagai daerah. Sehingga bukan tidak mustahil target cukai negara jadi berkurang drastis.

Jika alasan pemerintah melakukan simplifikasi cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, Chandra menilai tidak perlu sampai harus mematikan industri rokok menengah dan kecil. Pemerintah hanya perlu menggalakkan kampanye kesehatan. Dia menyarankan, pemerintah belajar ke Eropa untuk mengendalikan konsumsi rokok. Jika faktor kesehatan menjadi alasan mematikan industri rokok, itu terlalu menyederhanakan masalah. Namun menimbulkan masalah baru.

“Saat ini jumlah perokok di Eropa turun drastis. Apakah pemerintah Eropa mengeluarkan kebijakan yang menghentikan dan mematikan industri dan pabrik rokok, kan tidak. Biarkan pabrik dan industri rokok berjalan, tapi kampanye kesehatan juga berjalan. Hukum dan peraturan ditegakkan. Bukan pemaksaaan untuk memenuhi agenda tertentu tapi merugikan masyarakat banyak,” katanya.

Baca juga : Kemenperin Susun Roadmap Industri Biofuel

Candra menyarankan Kemenkeu, mengunjungi daerah-daerah yang memiliki banyak pabrik rokok rakyat. Mereka bisa bertemu dan sharing pendapat dengan petani, tenaga kerja, dan pengusaha rokok. Dari situ akan melihat dampak positif dari adanya industri rokok rakyat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Jangan hanya mengambil keputusan berdasarkan kajian kajian dari satu pihak,” pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.