Dark/Light Mode

Industri Tolak Aturan Simplifikasi Cukai Rokok

Selasa, 3 September 2019 20:49 WIB
Ilustrasi industri rokok. (Foto: Ist)
Ilustrasi industri rokok. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri rokok yang diwakili Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) menolak aturan simplifikasi. Mereka khawatir aturan itu hanya menguntungkan perusahaan rokok modal kuat.

“Saya melihat ada pihak tertentu yang memaksakan simplifikasi. Karena itu, wacana penerapan simplifikasi penarikan cukai harus kembali ditolak Presiden dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” pinta Ketua Gapero Sulami Bahar usai diskusi cukai, di Jakarta, Selasa (3/9).

Menurut dia, simplifikasi akan mematikan pabrik rokok skala menengah dan kecil. Parahnya lagi, jumlah pabrik dengan skala tersebut menjadi mayoritas di Tanah Air. Dampak lainnya, akan ada ribuan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Alhasil, ekonomi rakyat melambat dan mempengaruhi perekonomian sekitar.

Baca juga : Mendagri Tak Bisa Larang Kebijakan Pin Emas Buat DPRD DKI

Sulami tidak sepakat dengan anggapan PMK 156/2018 membuat penerimaan cukai negara tidak maksimal. Belum optimalnya penerimaan cukai karena baru memasuki semester pertama. Dia optimis target cukai, khususnya di sektor rokok sebesar Rp 172 triliun akan tercapai di akhir tahun.

“Terlepas siapapun yang menyampaikanya. Jika dikatakan tidak optimal, karena saat ini baru memasuki semester satu. Namun jika dilihat hingga akhir 2019, saya yakin cukai rokok yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp 158 triliun setahunnya akan tercapai,” ungkapnya.

Dia menganggap, keliru bahwa PMK 156/2018 sebagai pengganti dari dibatalkannya PMK 146/2017 yang menerapkan sistem ketidakadilan dalam berusaha di industri rokok keliru. Justru yang terjadi kebalikannya. Simplifikasi penarikan cukai merugikan mayoritas atau 70 persen dari 400 pabrik industri rokok lokal.

Baca juga : 7 Pendiri Demokrat Usulkan Darmizal Masuk Kabinet Jokowi

Kata dia, simplifikasi cukai merupakan penyederhanaan penarikan cukai rokok. Semula dari 10 lier dibuat menjadi 5 lier. Yang semula terdapat golongan IA dan IB, digabung menjadi Golongan I. Otomatis, produsen rokok yang semula di golongan IB membayar cukai rokok IB ditarik menjadi golongan I dan membayar golongan I. Sehingga bayarnya lebih tinggi. 

Demikian juga dengan golongan III ditarik menjadi golongan II. Otomatis perusahaan rokok kecil yang semula membayar cukai di golongan III dipaksa ditarik ke atas, membayar cukai golongan II yang lebih tinggi. Hal ini memberatkan pelaku usaha kecil, karena harus bayar dua kali lipat.

Sulami juga tidak yakin simplifikasi dapat mengendalikan peredaran dan konsumsi rokok. Prediksinya, pabrik rokok justru gulung tikar. Kondisi ini akan dimanfaatkan rokok ilegal baik produk lokal maupun asing, dan sulit dikendalikan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.