Dark/Light Mode

Sistem Cukai Bikin Produsen Rokok Hindari Pajak

Rabu, 7 Agustus 2019 14:29 WIB
Ilustrasi kegiatan pekerja cukai rokok di pabrik.
Ilustrasi kegiatan pekerja cukai rokok di pabrik.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan kenaikan tari cukai belum berdampak positif untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menyatakan,  pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai rokok.

“Kami akan melanjutkan untuk memperbaiki pelaksanaan dari kebijakan cukai rokok. Sebab, semakin banyak tarif, pengawasannya semakin komplek dan terjadi penyalahgunaan,” kata dia.

Sementara hasil riset Universitas Indonesia (UI) bahwa sistem cukai di Indonesia, saat ini membuka celah sebagian produsen melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance). 

Baca juga : KPK Sita Banyak Dokumen dari Penggeledahan Kepri

Peneliti UI Vid Adrison menjelaskan, kompleksitas sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tidak efektif.

Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak, dan sistem tarif cukai rokok yang terdiri dari banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah. 

“Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai tampaknya menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek,” ujar Vid dalam keterangn tertulisnya, Rabu (7/8).

Kesimpulan tersebut, diperoleh berdasarkan analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017. Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya. 

Baca juga : Cukai Plastik Ancam Industri Nasional

Dikatakan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Dalam kebijakan tersebut, nantinya pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi 5 layer. Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut, pada 2 November 2018 lalu.

“Sebagai akibat dari keputusan tersebut, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer,” tegas dia.

Dari hasil penelitian, Vid meneruskan, pengurangan satu layer akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9%. Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan oleh Adioetomo Djutaharta, maka akan ada pengurangan 1,74% dalam konsumsi rokok. 

“Total rokok pada 2017 sekitar 330 miliar batang. Pengurangan 1,74% ini setara dengan 5,7 miliar batang, sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi” ucap dia.[NOV] 

Baca juga : Sistem Zonasi Bikin Kaget Dan Ketar-Ketir


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.