Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid Sesuai Indikasi Medis

Senin, 3 Juli 2023 20:26 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. (Foto: Antara)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya penanganan pasien Covid-19 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan indikasi medis.

"Tergantung diagnosisnya apa, karena kalau kena Covid-19 apakah pernapasan, atau otak, itu yang menonjolnya apa," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Dialog FMB9 yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (3/7).

Dalam pembiayaan pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, kata dia, BPJS Kesehatan berpegang pada penegakan diagnosis berdasarkan gejala-gejala utama yang dialami oleh pasien. Menurut dia, klaim pembiayaan juga berlaku bagi diagnosis tambahan bila menurut dokter hal itu diperlukan.

Baca juga : 7 Desa Tak Terima Dana Desa, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan alur layanan BPJS Kesehatan, pelayanan awal dilakukan di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik kesehatan, yang selanjutnya bisa merujuk pasien ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang mampu menangani pasien Covid-19.

"Kalau dari layanan primer dirujuk ke RS (rumah sakit), maka pihak RS akan menegakkan diagnosisnya. Kami akan bayar jika sesuai indikasi medis," tukas Ghufron.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu memastikan, seluruh rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 telah memiliki fasilitas isolasi dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien.

Baca juga : Status Pandemi Sudah Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Sesuai Prosedur

"Layanan khusus lewat isolasi diatur sendiri. Sejak 2020 kami minta semua RS merawat pasien Covid-19, sehingga saat ini RS memiliki 10 persen kapasitas rawatnya untuk ruang isolasi," katanya.

Apabila pada masa endemi terjadi kejadian luar biasa penularan Covid-19, maka ada ketentuan pemerintah yang mengharuskan rumah sakit meningkatkan kapasitas ruang isolasi menjadi 30 persen dari ruang rawat.

"Penanganan Covid-19 di RS saat ini sudah seperti penyakit biasa. Saat masuk IGD, dia tinggal dimasukkan ke isolasi, sebab setiap RS sudah punya SOP penanganan Covid-19," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.