Dark/Light Mode

SIM Berlaku Seumur Hidup, PNBP Berpotensi Hilang Rp 650 M

Rabu, 12 Juli 2023 22:28 WIB
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo memberikan pemaparan saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7). (Foto: Antara)
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo memberikan pemaparan saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani itu, jika SIM berlaku seumur hidup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpotensi hilang Rp 650 miliar. 

Saat ini, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencapai 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, dikuti dari Antara, Rabu (12/7).

Baca juga : RI Berpotensi Amankan Devisa Capai Rp 165 T

Dia mengatakan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya. “Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra. Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.

Baca juga : PJLP DKI Protes Gaji Masih Di Bawah UMP

Di sisi lain, Isa mengungkapkan, pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.