Dark/Light Mode

Denny JA Nilai Sejumlah Pasal RKUHP Potensial Langgar HAM

Senin, 11 Juli 2022 10:13 WIB
Penulis yang juga pendiri lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Denny Januar Ali (JA). (Foto: Istimewa)
Penulis yang juga pendiri lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Denny Januar Ali (JA). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR. Sejumlah pasal dinilai kontroversial dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis yang juga pendiri lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Denny Januar Ali (JA) meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi sejumlah poin krusial dalam RKUHP.

"Presiden Jokowi, pimpinan  PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RKUHP,  terutama pasal yang menyangkut consensual sex yakni soal perzinahan, kumpul kebo, pasal  415, 416," tulis Denny JA dalam akun Facebook DennyJA_World, Senin (11/7).

Kata Denny, evaluasi dan koreksi penting sebelum RKUHP terlanjur disahkan menjadi UU.  Denny mengingatkan, jika ini disahkan, akan menjadi sorotan negatif dunia internasional.

Dipaparkan Denny, consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup.

Baca juga : Tanamkan Nilai Pancasila BPIP Sasar Usia Dini

Tentu saja, tandas Denny, tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tetapi, kata Denny, yang berdosa tak semuanya juga yang kriminal.

"Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak salat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja," terang dia.

Bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Diterangkan Denny, dari perspektif right to sexuality, ini adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal. Karenanya, para pembuat undang-undang harus menyadari kini hidup di era global yang menghargai right to privacy

Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.

"Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults," tulis Denny lagi.

Baca juga : Pentingnya Menjaga Kecukupan Hidrasi Selama Puasa Ramadan

Denny juga mengutip data. Sebuah riset menunjukkan, 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. Walau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, maka sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak.

Denny juga mengutip ucapan seorang pengacara. Anggota DPR yang mengesahkan RUU ini, bakal senjata makan tuan. Praktek consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politisi dan pengacara. Maka akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan.

Dia memberi contoh, penggemar sepakbola Indonesia tentu mengenal kehidupan bintang sepak bola dunia Lionel Messi. Betapa Lionel Messi menikah pertama kali disaksikan oleh anak- anaknya sendiri. Sebelum Messi dan kekasihnya menikah, mereka sudah melahirkan dua anak. Alias dua anak ini lahir di luar pernikahan.

"Jika di sana consensual sex dikriminalisasi, Messi tak akan main bola, tapi masuk penjara," lanjutnya.

Diungkapkan, kumpul kebo, hidup bersama dua orang dewasa yang memilih tidak menikah, adalah pilihan hak asasi warga negara. Tentu saja itu berdosa bagi banyak agama. Tapi tak semua yang berdosa adalah kriminal. Artinya, ini pilihan moral warga negara.

Baca juga : Jaga Lingkungan, Sejumlah Perusahaan Tanam Pohon di Puncak Bogor

Diingatkan, semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh PBB, apalagi Indonesia juga anggota PBB, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan para politisi dan pemimpin nasional.

"Semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu. Jika tidak,  mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar HAM," pungkas Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.