Dark/Light Mode

Lagi Siapkan Penyelenggara Perdagangan

OJK Optimis Bursa Karbon Segera Live

Senin, 17 Juli 2023 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kemeja putih) dalam diskusi membahas Bursa Karbon, di Denpasar Bali, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Agus Salim/aa)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kemeja putih) dalam diskusi membahas Bursa Karbon, di Denpasar Bali, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Agus Salim/aa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon dapat segera digelar. Kini, wasit perbankan itu sedang menyiapkan penyelenggara perdagangannya.

Perdagangan bursa karbon merupakan amanah Undang-un­dang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang harus direalisasikan.

“Kami masih optimis Septem­ber 2023 ini sudah bisa live per­dagangan bursa karbon,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djaja­di saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7).

Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Bikin Pelatihan Alat Tangkap Kepiting Di BoneĀ 

Namun sebelum perdagangan bursa karbon digelar, papar Inarno, OJK harus menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK)-nya. Terkait ini, OJK telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan DPR.

Lalu, papar Inarno, layaknya bursa efek, yang menjadi pe­nyelenggara adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan di bursa karbon ini, penyeleng­garanya akan diseleksi setelah POJK terbit.

“Nanti akan digelar fit and proper test untuk para calon pe­nyelenggaranya,” imbuh dia.

Baca juga : PSSI Cuci Otak Pengawas Pertandingan Kompetisi Sepakbola

Mantan bos BEI ini menjelas­kan, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon mela­lui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris, operasional dan pengendalian internal, pen­gawasan bursa karbon.

“Termasuk persyaratan dan tata cara perizinan penyeleng­gara bursa karbon dan ketentuan lainnya,” terangnya.

Penyelenggara bursa karbon ini yang akan memfasilitasi per­dagangan karbon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.