Dark/Light Mode

KLHK Dan Polda Kalbar Bongkar Perdagangan Satwa Ilegal

Jumat, 16 Juni 2023 16:48 WIB
Pelaku peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) berhaisl ditangkap pada tanggal 7 Juni 2023.
Pelaku peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) berhaisl ditangkap pada tanggal 7 Juni 2023.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah pimpinan Siti Nurbaya bersama Ditreskrimsus Polda Kalimatan Barat berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda pada tanggal 7 Juni 2023. 

Tim Gabungan menangkap dua orang, yaitu FAP (31 Tahun) dan MR (31 Tahun) di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan BB Sisik Trengging sebanyak 20 Kg. Sedangkan dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling sebanyak 37 Kg.  

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak total 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone. Semuanya telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga : KPK Gandeng ESQ Ary Ginanjar Gelar Pelatihan PAKU Integritas

“Ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” ujarnya.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.

Ia menyebut, bahwa kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para  tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang disidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42) dan MR (41). 

“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp. 50,6 juta. 1 Kg sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.
 
Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 miliar.  Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik trenggiling Jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp. 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp 84,36 miliar.

Baca juga : Benny Susetyo Dukung Kapolri Sikat Mafia Perdagangan Manusia

Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap lima tersangka. Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara. 

“Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” tegas Ridho. 

Ia menambahkan, bahwa Gakum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa illegal ini. 

“Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK,” tegasnya. 

Baca juga : BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 28 PMI Ilegal Ke Malaysia

Gakkum KLHK terus berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. 

“Sebanyak 1387 kasus telah dibawa pengadilan, baik pidana maupun perdata dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 238 kasus," pungkasnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.