Dark/Light Mode

Minta Keterangan RS Primaya, Jaksa Ingin Helmut Segera Disidang

Sabtu, 10 Juni 2023 13:28 WIB
Helmut Hermawan (Foto: Ist)
Helmut Hermawan (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak persidangan kasus pelanggaran UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan terdakwa Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), segera digelar. Baik secara tatap muka, maupun virtual (online).

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari meminta Direktur Primaya Hospital Makassar memberikan penjelasan soal kesehatan Helmut.

Dengan begitu, ada kepastian soal persidangan Helmut yang diagendakan digelar pada 14 Juni 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Informasi terkini penting bagi jaksa penuntut umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (10/6).

Baca juga : Datangi PN Jaktim Hari Ini, Luhut Ngaku Sakit Hati Dan Dirugikan

Klaim sakit Helmut juga dipertanyakan pihak Kejari Makassar, melalui surat yang dikirimkan pada 6 Juni lalu.

Surat ini, merupakan tindaklanjut dari surat dengan Nomor: 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” demikian bunyi surat tersebut.

Masalah lainnya, keputusan Helmut merujuk RS swasta untuk mengajukan penangguhan penahanan, tidak dibenarkan secara hukum.

Baca juga : Mantan Presiden Dewan Keamanan PBB Nugroho Wisnumurti Wafat Di Usia 83

Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), melalui SEMA nomor 4 tahun 2016. Dinyatakan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum pusat atau daerah.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap Helmut Hermawan.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Baca juga : Lestari Ingin Pemerintah Kurangi Angka Putus Sekolah

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM. 

Dia melakukan tindak pidana terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.