Dark/Light Mode

Diprotes Pelaku Usaha, Sofyan Batalkan Pajak Progresif Pertanahan

Kamis, 19 September 2019 07:50 WIB
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pajak progresif pertanahan akan dihapus. Aturan ini dinilai membuat resah pelaku usaha. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikanperbaikan aturan yang tidak menguntungkan bagi pengusaha. 

“Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif. Itu nanti dihilangkan karena menakutkan orang,” katanya di Jakarta kemarin. 

Sofyan menegaskan, untuk penghapusan aturan pajak progresif harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Intinya aturan mengenai pajak progresif tidak ada di dalam RUU Pertanahan. 

Baca juga : Garuda Batalkan 15 Penerbangan Rute Domestik

“Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak,” jelasnya. 

Namun, Sofyan mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pendataan tanah. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui pemilik masing-masing tanah di Indonesia, sehingga konflik agraria ke depannya bisa dikurangi. 

“Kalau anda punya tanah terdaftar di sana, kalau ada yang mau klaim tanah tidak bisa lagi. Kenapa ada konflik tanah, itu karena tidak terdaftar dan kalau ada mafia tanah bisa klaim saja,” tegasnya. 

Baca juga : Kabut Asap Makin Tebal, Garuda Batalkan 12 Penerbangan

Selain itu, penerbitan sertipikat tanah juga bisa mendorong keuangan inklusif bagi masyarakat. Dia menargetkan 10-12 juta sertipikat diterbitkan pada 2019. Meskipun hingga kini masih banyak yang menolak isi revisi aturan itu, Sofyan mengatakan, rencana tersebut akan tetap jalan. 

“Dalam demokrasi kita tidak bisa memuaskan semua orang, kalau tidak sepakat silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang ¬Properti, Hendro S Gondokusumo, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU Pertanahan) yang dinilai merisaukan pelaku usaha properti hingga investor. 

Baca juga : Agrowisata Petik Buah Jeruk di Banjar Tingkatkan Pendapatan Petani

Menurutnya, ada beberapa pasal yang paling disoroti, antara lain terkait aturan pajak progresif tanah yang dinilai belum diatur secara jelas. Hendro mengatakan, pajak progresif belum menjelaskan bagaimana aturan mengenai kepemilikan lahan lebih dari satu. 

“Pemerintah takut spekulasi buat harga tanah mahal. Tapi kadang kita kurang penjelasan, jadi investor, pembeli rumah, dan lainlain ragu-ragu. Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah,” katanya. 

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kontraproduktif. Hendro menekankan, agar pemerintah bisa merancang RUU Pertanahan yang lebih jelas khususnya bagi pengembang properti dan investor.[KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.