Dark/Light Mode

Mudahkan Diaspora dan PMI Dapat Perlindungan Kerja, BPJamsostek Apresiasi BNI

Minggu, 24 September 2023 13:36 WIB
BPJamsostek mengapresiasi BNI yang telah mendorong diaspora dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk mendapat data kependudukan yang layak. (Foto: Dok. BNI)
BPJamsostek mengapresiasi BNI yang telah mendorong diaspora dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk mendapat data kependudukan yang layak. (Foto: Dok. BNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengapresiasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang telah mendorong diaspora dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk mendapat data kependudukan yang layak.

Dengan demikian, diaspora dan pekerja migran dapat memiliki rekening untuk mendaftarkan diri dalam program bpjamsostek sehingga mereka dapat mengikuti program perlindungan kerja dari negara.

Baca juga : Garuda-SKK Migas Perpanjang Kerja Sama Komersial

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan BNI dan bpjamsostek menyelenggarakan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Nomor Identitas Tunggal (NIT) bagi diaspora Indonesia di Hong Kong.

IKD sendiri merupakan Informasi kependudukan elektronik untuk merepresentasikan dokumen identitas penduduk.

Baca juga : Pejabat Pertanahan Harus Dapat Perlindungan Hukum

Sementara itu, NIT merupakan tanda pengenal masyarakat Indonesia di luar negeri dan pengakuan eksistensi kewarganegaraan.

“Terima kasih BNI yang telah menghubungkan IKD dan NIT dari Dukcapil ini. Semoga ini bisa berlangsung di banyak negara sehingga kita dapat melindungi diaspora dan pekerja migran dengan baik di luar negeri,” ungkap Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia dalam penjelasaannya yang dikutip Minggu (24/9).

Baca juga : Erick Apresiasi Kemenpora

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018, masa perlindungan kecelakaan kerja yang diberikan BPJamsostek untuk diaspora dan pekerja migran mencapai 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja.

Selanjutnya manfaat jaminan kematian tidak ada masa kedaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.