Dark/Light Mode

Banyak Tekanan Ke Kanwil BPN Di Daerah

Pejabat Pertanahan Harus Dapat Perlindungan Hukum

Sabtu, 16 September 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mendorong adanya perlindungan hukum kepada para pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari pusat hingga ke daerah. Kepastian hukum ini penting agar para pejabat pertanahan di daerah terlindungi dari berbagai persoalan hukum.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya kerap mendapat ke­luhan dari kantor pertanahan di daerah.

Baca juga : Relawan Espas Sandi Gelar Pelatihan Olahan Ayam Di Pangandaran

“Sampai kemarin sore, masih ada kepala kantor pertanahan telepon saya, minta pendapat ten­tang penanganan masalah yang mereka hadapi,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis lalu.

Junimat sering mengingatkan Menteri, Sekjen, para pejabat eselon I dan II di Kementerian ATR/BPN akan aspek perlindungan hukum sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena, reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN saat ini lebih kepada aspek penguatan kelembagaan, penguatan hu­man capital manajemen, dan penguatan kerangka regulasi.

Baca juga : Tempatkan Pasangan Selandia Baru Di Dekat Anjing, Singapore Airlines Minta Maaf

“Tapi ini kan semua sifat­nya keluar. Bagaimana kita bicara (pembenahan reformasi birokrasi) keluar sementara kita di dalam nggak kuat. Tidak ada kenyamanan, tidak ada kepas­tian kerja-kerja yang nyaman bagi teman-teman di internal,” jelasnya.

Politisi senior Fraksi PDI Per­juangan ini menemukan, di dae­rah bahkan terdekat di Jakarta saja, tak sedikit pejabat kantor wilayah pertanahan berbenturan dengan aparat penegak hukum.

Baca juga : Bandara-bandara AP l Meriahkan Hari Pelanggan Nasional

“Dipanggil menjadi saksi, tapi malah ditekan-tekan. Ini keluhan teman-teman kepada saya,” ujarnya.

Junimart bahkan sampai menelepon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) agar para pejabat ATR/BPN yang dipanggil sebagai saksi kiranya dibantu dan tidak ditekan. Sebab, para pejabat BPN tersebut adalah ahli di pertanahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.