Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirjen BC Sebut Era Digital Bikin Kasus Jaspiter Meningkat

Sabtu, 28 September 2019 09:51 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi

RM.id  Rakyat Merdeka - Di era perkembangan digital yang masif, tingkat pelanggaran pelaku jasa titip (jastiper) di bandara semakin meningkat. 

Sampai 25 September, Bea dan Cukai berhasil memergoki dan menindak 422 pelaku jasa titip (Jastiper) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Penindakan itu dilakukan, orang-orang yang melayani jastip ini telah melanggar aturan dengan membawa barang melebihi ketentuan dari Bea Cukai. 

“Jasa titipan masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya, metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta kemarin. 

Baca juga : Bikin Pansus Pemindahan Ibukota, DPR Gerak Cepat

Heru menjelaskan, dari penindakan terhadap 422 jastiper itu, pihaknya berhasil menyelamatkan total hak negara sekitar Rp 4 miliar. Jastiper yang ketahuan akan mengelabui petugas Bea Cukai yang lalu diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). 

Selanjutnya, mereka wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas bea cukai akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Paiak (DJP). 

“Kami siap bantu untuk para pelaku usaha seperti ini, namun harus dengan aturan-aturan yang berlaku. Ini juga demi para pengusaha yang sudah mau membayar pajak,” ujarnya. 

Petugas Bea Cukai sudah hafal dan mengamati, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan adalah untuk rute Bangkok, Singapura, Hong kong, Guangzhou. Abu Dhabi, dan Australia. 

Baca juga : Data Jadi Komoditas Berharga Ketimbang Minyak & Tambang

“Kota-kota fashion dan eletroknik internasional yang dituju,” jelasnya. 

Dari sejumlah penggaran yang dilakukan jastiper ini, sekitar 75 persen kasus didominasi oleh barang-barang berupa pakaian. Sisanya adalah barang kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. 

“Barang favorit adalah iPhone 11, tas ibu-ibu yang mahal, pakaian yang mewah itu, perhiasan, seperti kalung dan anting. Sepatu jumlahnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya. 

Sementara, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, untuk tahun ini, ada peningkatan sampai dua kali lipat dari pelanggaran tahun sebelumnya. 

Baca juga : Kementan Percepat Ekspor dengan Digitalisasi Layanan 

Ia menduga hal ini karena perkembangan era digital yang masif. Di seluruh Indonesia, sampai tahun 2019 ini sudah ada temuan 600 kasus jastiper yang mengelabui petugas Bea Cukai. 

Pelanggaran didominasi di Bandara Soekarno-Hatta Bisnis jastip memang sedang naik daun. Banyak orang menawarkan jastip melalui media sosial. Orang yang ingin belanja, tapi malas keluar rumah atau sibuk atau tak bisa menjangkau lokasi belanja lantaran jarak jauh, bisa menggunakan jasa ini. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.