Dark/Light Mode

Terbukti Terima Duit Rp 250 Juta, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Juli 2019 14:55 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.

Selain Tamzil, KPK menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Soeranto (ATO) sebagai tersangka. Keduanya menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

Baca juga : Ada Duit Rp 200 Juta Dalam OTT Bupati Kudus, Konon Terkait Jual Beli Jabatan

"KPK menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Tamzil menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Sofyan. Uang itu dimaksudkan agar Sofyan mendapat jabatan sebagai kepala dinas. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi Eselon II, III  dan IV.

Baca juga : Perta Arun Gas Resmi Jadi Pelanggan Premium PLN

"Untuk posisi Eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus," beber Basaria.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Tamzil dan Agoes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Presiden Argentina Terima Mentan, Ekspor Buah Tembus Negeri Tango

Sementara sebagai pemberi, Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.