Dark/Light Mode

Bank Dunia Minta SNI Dan Impor Dilonggarin, Industri Baja Terancam

Sabtu, 28 September 2019 11:15 WIB
Chairman IISIA Silmy Karim. (Foto: Twitter Silmy Karim)
Chairman IISIA Silmy Karim. (Foto: Twitter Silmy Karim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) menilai usulan Bank Dunia soal penghapusan SNI dan kemudahan proses importasi hanya akan mematikan industri dasar Indonesia. Padahal aturan-aturan tersebuat buat melindungi industri nasional dari serbuan impor.

World Bank (Bank Dunia) melalui paparan yang  berjudul “Global Economic Risks and Implications for Indonesia” pada awal September 2019 menyarankan kepada pemerintah jika ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah menarik investasi asing. Caranya dengan melakukan beberapa perbaikan regulasi.

Misalnya soal proses penetapan SNI dan proses perizinan importasi yang memakan waktu lama. Terkait importasi, Bank Dunia memaparkan perlunya penghapusan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian serta penghapusan skema pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment inspections).

Chairman IISIA, Silmy Karim menilai, usulan dari Bank Dunia dinilai berisiko khususnya bagi industri dasar seperti baja dan petrokimia. “Hal-hal yang diusulkan oleh Bank Dunia itu baik, tetapi harus memperhatikan beberapa industri yang memang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industrinya,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).

Baca juga : Terpidana Kasus Suap Impor Gula Perum Bulog, Irman Gusman Kini Hirup Udara Bebas

Menurut Silmy, perwakilan dari investor yang berasal dari Korea dan Jepang, menyampaikan kekhawatirannya akan investasi yang sudah ditanamkan di Indonesia, jika pemerintah tidak menjaga industri yang sudah ada dan beroperasi di Indonesia. Penerapan SNI untuk produk besi dan baja sangat penting peranannya karena dapat menjadi technical barrier sebagai upaya untuk mengendalikan importasi dan untuk menjaga kualitas produk. 

“Penerapan SNI untuk sektor baja harus diberlakukan secara wajib, khususnya baja untuk konstruksi karena erat kaitannya dengan keamanan dan keselamatan konsumen sehingga diperlukan perhatian khusus terhadap kualitas dari sumber bahan bakunya. Penerapan SNI juga menjadi salah satu technical barrier untuk mengendalikan importasi baja yang hingga kini masih terus meningkat,” kata Silmy.

Dihimpun dari data BPS pada 2018, besi dan baja tercatat sebagai komoditi impor terbesar ke-3, yaitu sebesar 6,45 persen dari total importasi dengan nilai 10,25 miliar dolar AS dan mempengaruhi defisitnya neraca perdagangan. Bahkan untuk periode Januari hingga Juni 2019 jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,2 juta ton.

Jumlah itu meningkat sebesar 13 persen jika diperbandingkan dengan periode yang sama di 2018 dan menjadi 10 besar komoditi impor yang masuk ke Indonesia. Salah satu faktor masih meningkatnya importasi baja hingga semester I-2019 adalah karena masih terdapatnya sisa izin impor yang terbit sebelum Peraturan Menteri Perdagangan No 110 tahun 2018 diterbitkan.

Baca juga : Yuk Naik Kereta Api Di Hari Istimewa Kereta Api

Silmy menambahkan, penerbitan izin impor melalui Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian memiliki peranan yang penting karena hal tersebut merupakan sistem kontrol dan penyaringan terhadap izin impor dengan memperhatikan kemampuan supply produsen dalam negeri. Hal yang sama pentingnya adalah pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor seperti verifikasi surveyor di pelabuhan muat (pre-shipment inspection). 

Pre-shipment inspection dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian produk baja impor dengan izin yang dikeluarkan serta penggunaannya. Sementara itu, terkait usulan penghapusan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, jika masalahnya adalah terkait proses perizinan, maka untuk mengatasinya adalah dengan penerapan sistem IT yang baik, bukan dengan menghilangka fungsi kementerian dalam melakukan pembinaan industri dalam negeri,” katanya.

“Jika hal-hal tersebut dihilangkan (surat rekomendasi dan pre-shipment inspection), impor produk baja yang masuk ke Indonesia menjadi tidak terkontrol dan tidak terpeliharanya keseimbangan antara supply dan demand,” tambahnya.

Menurutnya, Indonesia rentan terhadap serbuan produk dari luar negeri, hal tersebut akan menghantam industri nasional. Penghapusan penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), penerbitan izin impor, serta pengawasan dan pemeriksaan produk impor di pelabuhan muat akan semakin menurunkan tingkat utilisasi kapasitas industri baja nasional yang saat ini berada di level terendah (30-40 persen) dan akan berujung pada kerugian material hingga kebangkrutan. 

Baca juga : Kenaikan Cukai Dan Harga Rokok Terlalu Tinggi, Industri Bisa Mati

Dia menambahkan, kebijakan yang sangat mendukung industri domestik terutama industri dasar seperti baja, diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dampak yang akan terjadi jika industri baja nasional mengalami kebangkrutan akan menyebabkan multiplier effect bagi seluruh industri di Indonesia. 

“Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mempercepat de-industrialisasi, membesarnya defisit neraca perdagangan, menurunnya penerimaan pajak dan menurunnya minat investasi di sektor industri baja”, tutup Silmy. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.