Dark/Light Mode

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus PM TOH di Riau

Rabu, 9 Oktober 2019 18:54 WIB
Kecelakaan Bus PM.TOH Nopol BM 7326 AL dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan, Riau, Rabu (9/10). (Foto: Humas Jasa Raharja)
Kecelakaan Bus PM.TOH Nopol BM 7326 AL dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan, Riau, Rabu (9/10). (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Bus PO.PM.TOH Nopol BM 7326 AL dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan hilang kendali di jalan tikungan dan turunan, sehingga terjatuh ke dalam jurang.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 6 orang, dan 5 orang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di RSUD Teluk Kuantan.

Baca juga : Hidroponik dan Bank Sampah Pertamina, Tingkatkan Kesejahteraan Kaum Ibu di Makassar

Korban luka lainnya masih dalam proses pendataan di Puskesmas Lubuk Jambi.

Budi Rahardjo Slamet, selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

"Korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi.

Baca juga : Ketua DPR Jenguk Mahasiswa Korban Kerusuhan di RS Pelni

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kuantan Singingi untuk mendata korban, dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Teluk Kuantan bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sesuai domilisi korban.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," pungkas Budi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.