Dark/Light Mode

Kejar Target Konversi Kendaraan Listrik

Insentif Motor Listrik Diwacanakan Naik Jadi Rp 10 Juta

Rabu, 29 November 2023 19:01 WIB
Pemerintah terus berupaya mengakselerasi untuk terwujudnya emisi gas rumah kaca yang salah satunya didukung melalui penggunaan kendaraan listrik. (Foto: Ilustrasi Istimewa)
Pemerintah terus berupaya mengakselerasi untuk terwujudnya emisi gas rumah kaca yang salah satunya didukung melalui penggunaan kendaraan listrik. (Foto: Ilustrasi Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Target Pemerintah dalam mewujudkan konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit tahun ini dinilai masih sulit.

Per September 2023 berdasarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah terdaftar sebanyak 66.978 unit sepeda motor listrik dan sebanyak 29 bengkel konversi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah terus berupaya mengakselerasi untuk terwujudnya emisi gas rumah kaca yang salah satunya didukung melalui penggunaan kendaraan listrik.

Baca juga : Kunjungi Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Thailand, Bamsoet Dukung Investasi di RI

Terutama dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 juga disebutkan, bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan resmi Pemerintah Pusat maupun Daerah, semakin mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Pemerintah menargetkan 50 ribu unit kendaraan konversi menjadi kendaraan listrik, tetapi data dari Kemenperin belum bertambah, per September 2023 masih dikisaran 66.978 unit yang seharusnya mencapai 100 ribu sejak tahun 2022,” kata Menhub yang hadir secara virtual dalam acara Penguatan UMKM dan Pengembangan Industri Sepeda Motor Listrik Lokal, peningkatan TKDN, serta pencanangan Hari Sepeda Motor Listrik Nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Padahal, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama hilirisasi. Bahkan, Indonesia menjadi negara kedua produksi mobil terbesar di kawasan Asia Tenggara setelah Thailand.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Kendaraan Listrik Thailand Bangun Pabrik di Indonesia

Diharapkan, hal tersebut memberikan kontribusi terhadap target kendaraan listrik.

Senada soal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, kabarnya, Kementerian ESDM tengah menggodok revisi aturan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepada Motor, dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik, serta Keputusan Menteri ESDM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.

Awalnya insentif kendaraan untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta, akan dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.