Dark/Light Mode

Jangan Mudah Terjebak Tawaran Investasi Dan Pinjol Ilegal, Ingat Selalu 2L

Sabtu, 23 Desember 2023 17:30 WIB
Jangan Mudah Terjebak Tawaran Investasi Dan Pinjol Ilegal, Ingat Selalu 2L

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, agar tak terjebak tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, jelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca juga : Debat Cawapres, Gibran Berhasil Yakinkan Pemilih Yang Sempat Ragu

"Setiap kali ingin berinvestasi atau mengajukan pinjaman online, ingat selalu 2L: Legalitas dan Logis. Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi dan cek keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelas OJK dalam imbauannya, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga : Bank Mega Syariah Dongrak Transaksi Retail Lewat Syariah Card

Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online, melalui layanan Kontak OJK 157. Bisa via telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email [email protected].

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.