Dark/Light Mode

Mendag Prediksi Transaksi E-Commerce 2023 Tembus Rp 533 T

Kamis, 4 Januari 2024 19:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan paparan Outlook Kementerian Perdagangan 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Foto: Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan paparan Outlook Kementerian Perdagangan 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Foto: Humas Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia pada 2023 diprediksi mampu mencapai Rp 533 triliun.

"Tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 533 triliun," ujar Zulkifli saat paparan Outlook Kementerian Perdagangan 2024 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, total perdagangan digital pada 2022 tercatat sebesar Rp 476 triliun. Sedangkan pada 2021 mencapai Rp 403 triliun.

Baca juga : Sri Mul: Realisasi Anggaran IKN 2023 Capai Rp 26,7 T

Zul mengatakan, peningkatan transaksi perdagangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

Guna mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut mengatur perihal pemisahan antara social commerce, e-commerce dan sosial media. Peraturan tersebut juga menyebut penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas negara.

Baca juga : Bank Mandiri Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,04 Persen

Selain itu, disediakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui platform perdagangan digital seperti buku, musik, film dan software. Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, pemenuhan standar (SNI) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Menurut Zul, Permendag 31 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. "Kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita, tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Kemendag juga menyelenggarakan hari belanja online nasional (Harbolnas) yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 25,7 triliun pada 2023. Angka ini meningkat sebesar Rp 2,9 triliun dibandingkan dengan Harbolnas 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.