Dark/Light Mode

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Tabrakan Maut di Lampung Tengah

Selasa, 22 Oktober 2019 20:56 WIB
Petugas Jasa Raharja saat mendatangi korban meninggal akibat tabrakan maut di Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (22/10). (Foto: Humas Jasa Raharja).
Petugas Jasa Raharja saat mendatangi korban meninggal akibat tabrakan maut di Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (22/10). (Foto: Humas Jasa Raharja).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi pada hari ini, Selasa (22/10) pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera dekat Portal PT GPM Km 266-267 Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kecelakaan maut ini melibatkan truk BE-8135-QP dan Pick Up Grand Max BD-9157-EZ. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang dan 7 orang mengalami luka-luka.

Baca juga : Jasad Harina Hafitz, WNI Korban Ethiopia Airlines Dimakamkan di Roma

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Budi menambahkan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli  warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga : Sah, Angkasa Pura II Kelola Bandara Radin Inten II Lampung

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang  Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka luka.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus PM TOH di Riau

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban, untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan pada kesempatan pertama.

Budi menambahkan “Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam”. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.