Dark/Light Mode

Tekan Kejahatan Biopiracy, Pengawasan Terhadap Peneliti Asing Diperketat

Senin, 28 Oktober 2019 21:01 WIB
Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono (tengah) saat berbicara dalam konferensi pers Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati Indonesia di Hotel Sheraton, Tangerang, Banten, Senin (28/10). (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)
Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono (tengah) saat berbicara dalam konferensi pers Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati Indonesia di Hotel Sheraton, Tangerang, Banten, Senin (28/10). (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pencurian genetik dan pengetahuan dari sumber daya hayati oleh negara lain yang biasa disebut biopiracy. Salah satunya dengan memperkuat pengawasan dan perizinan

Direktur Riset dan Pengabdian Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ocky Karna Radjasa mengatakan, sejatinya kasus biopiracy di dalam negeri telah berkurang. Namun, keberhasilan tersebut harus terus ditingkatkan, agar pengelolaan genetik dari sumber daya hayati yang ada di tanah air bisa lebih dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

"Dulu memang banyak ilmuwan asing nakal yang melakukan penelitian di kawasan Indonesia tanpa izin, atau tidak melibatkan peneliti lokal. Tapi jumlah tersebut dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan," kata Ocky saat menjadi narasumber kunci dalam Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia di Hotel Sheraton, Tangerang, Banten, Senin (28/10).

Baca juga : Hoaks, Berita Soal Pengamanan Gereja di Jakarta Saat Pelantikan Presiden

Kendati kasus kejahatan tersebut terus mengalami penurunan, ia meminta, kepada seluruh kementerian terkait untuk tetap waspada. Khususnya dalam hal pengawasan dan pemberian izin kepada peneliti asing, seperti yang tercantum dalam undang-undang Sisnas Iptek pasal 76.

"Dalam aturan itu jelas mengatur bahwa peneliti asing harus melibatkan peneliti Indonesia sebagai mitra kerja, bukan pekerja, mencantumkan nama peneliti Indonesia dalam jurnal atau hak cipta, dan penyerahan data primer penelitian. Bila diabaikan, maka peneliti asing tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembinaan, denda, pencabutan administrasi, lalu masuk daftar hitam," jelas Ocky.

Ocky menyebut, aturan yang telah diberlakukan ini sejatinya juga telah disambut baik oleh para peneliti asing. Tapi, pemerintah tetap tak boleh lengah. Pengawasan dan penegakan hukum harus terus ditegakkan seiring besarnya potensi sumber daya hayati yang dimiliki bangsa ini.

Baca juga : Kementan Dorong Penambahan 1 Juta Petani Milenial

"Pengetatan dan penetapan izin harus terus dilakukan karena jumlah peneliti asing yang ingin melakukan kegiatan penelitian di Indonesia masih tergolong tinggi. Tahun ini saja sudah ada 750 peneliti asing yang mendaftar. 530 diantaranya sudah diberikan izin untuk meneliti," ucapnya.

Plt Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Agung Kuswandono menambahkan, pengawasan dan pengetatan perizinan memang perlu dilakukan karena sudah terlampau banyak kekayaan hayati Indonesia dicuri negara lain, akibat sikap abai pemerintah dan masyarakat.

"Padahal, kalau sumber daya hayati bisa kita kelola dan manfaatkan dengan baik, ini bisa berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional," kata Agung.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap

Ia lalu mencontohkan, ikan hias adalah salah satu kekayaan Indonesia yang kini dikelola negara lain. Sebab, keunikan dan keragaman ikan hias ini hanya dihargai tidak sampai 1 dolar AS oleh Singapura. Tapi, ikan-ikan tersebut mampu dijual dengan harga sekitar 20 dolar AS ke negara lain.

"Jadi, sumber daya hayati kita sebenarnya dapat saya katakan adalah yang terbaik di dunia. Kita hanya perlu langkah khusus untuk memberdayakannya, dan menjaganya. Kita tidak boleh santai, sementara negara lain fokus memanfaatkannya," tegas Agung. [DNU]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.