Dark/Light Mode

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Di Bandung

Kamis, 21 Maret 2024 19:37 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang menyebut LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.

Penangkapan dilakukan di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Atas hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Polresta Bandung.

Para pelaku yang berjumlah empat orang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga : Pelni Prediksi Angkut 588.903 Penumpang Di Lebaran Tahun Ini

Empat orang itu terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG yang menjual tabung LPG yang telah dioplos, serta dua orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg.

Mereka berempat sekarang telah dijadikan tersangka. Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya.

Kemudian, mereka menjualnya ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana.

Hal itu karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan. 

Baca juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan SPBU di Kota Medan

Dia pun mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.

Mereka yang melanggar ketentuan dianggap telah merugikan masyarakat dan negara, sehingga perlu adanya sanksi yang berat.

"Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi.

Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

Baca juga : Ini Jurus Pertamina Patra Niaga Agar Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

"Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg," kata Eko.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.